KUNINGAN (MASS) – Dua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ini, diminta pindah sekolah karena jumlah siswa baru yang diterima melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Sekolah tersebut menerima pendaftar sebanyak 31 siswa baru untuk tahun ajaran 2025, padahal kuota maksimal yang diizinkan hanya 28 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Kondisi ini memaksa pihak sekolah untuk mendistribusikan dua siswa ke sekolah lain terdekat.
Kejadian ini membuat salah satu orang tua siswa yang terdampak mengaku kecewa dengan peristiwa tersebut. Ia mengaku terkejut saat menerima telepon dari pihak sekolah yang menyampaikan bahwa anaknya harus dipindahkan.
“Saya kaget, ketika kemarin mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah dan saya sempat mendapat informasi secara langsung di Ruangan Guru, beliau memberitahukan bahwa harus ada pengurangan murid karena melebihi batas. Sementara anak saya sudah hampir dua minggu ikut belajar,” ujar Eha Julaeha, Rabu (6/8/2025).
Eha menilai aturan tersebut akan membuat mental anaknya terganggu, apalagi harus adaptasi dengan teman baru.
“Saya berharap anak saya masih tetap sekolah disini, karena ini yang paling dekat dengan rumah,” ucapnya.
Eha Julaeha bersama suami dan sang anak, salah satu siswa yang sudah diterima sekolah namun kemudian terdampak aturan kouta. (Foto: didin sanudin)
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala SDN Mekarmulya, Oyo Suryana, menjelaskan bahwa kelebihan Pendaftar tersebut terjadi karena sistem pendaftaran di SD tidak memiliki batas penutupan yang seperti diterapkan di jenjang SMP. Beberapa siswa mendaftar di hari terakhir libur semester bahkan di malam hari serta di pagi hari sebelum masa MPLS/ pembelajaran dimulai.
“Total ada 31 siswa yang mendaftar dan saya tetap menerimanya walaupun sudah melebihi dari batasan 28 siswa . Kami sempat mengajukan permohonan tambahan jumlah siswa ke Dinas Pendidikan agar semuanya bisa diterima, namun dari ajuan 31 hanya 29 yg di acc oleh sistem pusat ( hanya mendapat satu tambahan) sehingga menjadi 29 siswa yang dapat diterima,” jelasnya.
Menurutnya, pada tahun sebelunya hanya terdapat 24, namun tahun ini diluar prediksi pendaftaran melebihi 30 siswa.
Ia juga menambahkan setelah melakukan upaya baik melalui telpon atau surat resmi namun kebijakan tersebut sudah terkunci oleh sistem dan mengacu pada aturan, yakni SD hanya maksimal 29 siswa per rombel/kelas.
Jika melebihi jumlah siswa, maka sisanya harus didistribusikan ke sekolah terdekat, apabila dipaksakan akan berpengaruh dan Dapodik Sekolah menjadi Invalid, yang akan berdampak pada validitas siswa itu sendiri ataupun lembaga Sekolah.
“Kami memahami dan mengapresiasi atas keberatan orang tua siswa. Karena itu, kami tidak ingin gegabah dan buru buru, Kami masih musyawarah dengan orang tua siswa/Komite dan Kepala Desa dalam menyikapi hal ini serta akan membantu proses distribusi siswa agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, apalagi sampai berdampak pada psikologis anak,” ujar Oyo.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan akhir dari pihak disdik, Saya tetap musyawarah dengan orang tua, terkait tujuan anaknya mau ke sekolah mana sesuai kehendak orang tua agar tidak menimbulkan dampak negatif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Oyo menyebutkan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di SDN Mekarmulya, namun juga di dua sekolah lain di Kecamatan Garawangi, yaitu SDN 2 Kutakembaran dan SDN Sukamulya.
Pihak sekolah juga telah mempertimbangkan opsi lain seperti musyawarah dengan pemerintah desa serta para wali murid agar solusi yang diambil bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik. Ia berharap masalah tersebut bisa diatasi dengan solusi yang sesuai dengan regulasi berlaku. (didin)