Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Sudah Banyak yang Menggelar Akad Nikah di Rumah

KUNINGAN (MASS)- Sejak keluarnya SE Dirjen Bimas Islam yang terbaru tanggal 10 Juni, dimana  pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di luar, ternyata langsung disambut oleh warga.

Ini terbukti dari banyak pasang pengantin yang menggelar di rumah. Seperti diketahui  SE Nomor:P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Dari pantauan kuninganmass.com alasan memilih di rumah atau di gedung, menurut calon pengantin adalah lebih sakral dan juga disaksikan oleh keluarga.

“Sudah banyak yang melaksanakan. Kemarin juga Pak Subag TU menghadiri akad nikah di rumah  Agung pegawai Fron Ofice Kemenag Kuningan,” ujar Kepala Kemenag Kuningan Dr Hanif Hanafi elalui Kasi Bimas Islam H Ahmad FauziSAg MSi, Minggu (14/6/2020).

Fauzi menerangkan poin-point penting dari SE yakni  pelaksanaan nikah bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA. Lalu, Pelaksanaan akad nikah yg dilaksanakan di KUA atau di Rumah di hadiri sebanyak banyaknya 10 orang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara pelaksanaan akad nikah yg dilaksanakan di Masjid atau di gedung dihadiri sebanyak banyaknya 20 % dari kapasitas ruangan yg tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Pelaksanaan akad nikah tetap mengacu kepada protokol kesehatan menggunakan masker, sarung tangan dan cuci tangan dengan air mengalir atau hendsanitazer,” tambahnya.

Diterangkan dalam pelaksanaan akad nikah di luar keputusan  KUA untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau pihak keamanan di polsek kecamatan masing masing.

Sementara poin berikutnya adalah bbila protap protokol kesehatan atau jumlah yang hadir tidak bisa dipenuhi kepala KUA atau penghulu dan pihak terkait wajib menolak layanan nikah dengan membuat alasan tertulis disaksikan dengan pihak keamanan sesuai format yg telah disediakan.

“Poin ke 6 pelaksanaan pendaftaran nikah tetap disarankan menggunakan sistem online dalam rangka meminimalisir kontak langsung di simkah.kemenaggo.id,” ujar pria pernah menjabat sebagai Kasi Haji dan Kasi PD Pontren itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada poin ke tujuh ditegaskan  SE Dirjen Bimas Islam diatas hanya mengatur pelaksanaan akad nikah, terkait izin Resepsi bukan kewenangan kemenag. (agus)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version