Connect with us

Hi, what are you looking for?

Business

Sudah Ada 140 Titik, Swalayan Dilarang Berdiri Tempat Ini

KUNINGAN (MASS)- Pasca dicabutnya moratorium swalayan atau mini market di Kabupaten Kuningan, saat ini jumlah semakin menjamur dan tidak terkendali.

Hal ini tentu membahayakan pedagang kecil karena akan semakin tersisih dan akhirnya gulung tikar. Melihat kondisi saat ini banyak pihak meminta agar perizinan pasar modern dibatasi.

Dari pantauan kuninganmass.com sendiri banyak swalayan baru terutama di Kecamatan Kuningan. Sebagai cotoh di Jalan RE Maratdinta (milik Sekda Kuningan), depan Uniku (milik Kepala DPMPTSP), samping (SPBU Bensin milik Wabup Kuningan) dan juga banyak lagi milik para pengusaha lainnya.

Penolakan mini market di Kecamatan Darma pada Jumat (25/1/2019), merupakan bukti warga tidak setuju dengan hadirnya pasar modern, karena akan membabat habis pedagang kecil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kadisperidag Agus Sadeli MPd melalui Kabid Perdagangan Erwin Erawan, sebelumnya ada moratorium jumlah swalayan di kota kuda ada 140. Jumlahnya tentu meningkat karena pasca pencabutan banyak toko baru.

“Kami belum mendata lagi pasca moratorium. Tapi jumlah pasti bertambah karena ada yang baru,” jelasnya kepada kuninganmass.com belum lama ini.

Erwin menyebutkan, dengan semakin menjamurnya swalayan maka ada beberapa kecamatan yang sudah tertutup. Seperti Kecamatan Cibingbin dan Kecamatan Kuningan.

Saat ini lanjut dia, kecamatan Cibingbin sudah ada 14 toko. Padahal kuota hanya 10, sehingga dilarang berdiri karena tidak baik untuk perkembangan usaha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Begitu juga di Kecamatan Kuningan sudah penuh, sehingga tertutup untuk toko baru. Meski belum tertutup koutanya Kecamatan Ciawigebang pun sudah terihat banyak.

“Hasil kajian memang kuota untuk Kuningan 306 dan kini sudah terisi 140. Sisa kuota diperbolehkan di daerah seperti Japara, Subang, Selajambe, Ciniru, Hantara dan Cilebak,” tandasnya.(agus)



Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version