Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Suara Tidak Sah Tinggi, Fenomena Baru Golput

KUNINGAN (MASS) – Setiap penyelenggaraan pemilu baik Pilkada maupun Pileg, angka partisipasi kerap dijadikan target yang harus dicapai dengan sekuat tenaga. Padahal diluar itu, ada target yang lebih substansial kaitan dengan tingginya angka golput. Percuma ketika angka partisipasi tinggi namun terjadi lonjakan suara tidak sah yang tinggi. Sebab pemilu tersebut akan kehilangan esensi.
Satu contoh materi yang perlu dijadikan bahan kajian adalah even Pilkada 2018 yang baru saja selesai dilaksanakan, khususnya Pemilihan Bupati Kuningan. Berdasarkan Data Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Kuningan, angka partisipasi pemilihnya mencapai 71,4% dari jumlah pemilih sebanyak 844.132 orang. Artinya, pengguna hak pilih sebesar 602.711 orang.
Namun meskipun pengguna hak pilih mencapai 602.711 orang, perolehan suara sahnya sebanyak 571.712 suara. Berarti, suara tidak sah mencapai 30.999 suara atau 5,14%. Ini merupakan angka yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dikelola oleh KPU. Uang rakyat yang diambil dari APBD untuk kesuksesan Pilkada mencapai lebih dari Rp20 milyar. Itu bukan angka sedikit.
Sekarang kita bandingkan dengan Rekapitulasi Suara Pilkada 2013. Meskipun angka partisipasinya mencapai 64,40% dari total pemilih sebanyak 830.246 orang, jumlah suara tidak sahnya hanya sebanyak 20.372 suara atau 3,81%. Selisih antara suara tidak sah Pilkada 2018 dan suara tidak sah Pilkada 2013 mencapai lebih dari 10.000 suara.
Dalam menyikapi fenomena ini memang kurang begitu elok kalau semua kesalahan disematkan kepada KPU Kuningan. Sebab stakeholder kepemiluan itu bukan hanya KPU, melainkan ada Panwaslu, Partai Politik, Kandidat Bupati dan Wakil Bupati serta Desk Pilkada Pemda, termasuk masyarakat pemilih. Hanya saja masyarakat awam berpikir lebih simpel bahwa KPU-lah yang punya alokasi anggaran paling besar dengan gaji komisioner yang tidak kecil.
Semua kesalahan kurang begitu elok pula ketika ditudingkan ke KPU semata, karena kelihatannya ini jadi fenomena juga di daerah lain. Kuncinya adalah integritas komisioner KPU, integritas komisioner Bawaslu (dulu Panwaslu), integritas kandidat, integritas timses, integritas parpol, integritas deks pilkada pemda, serta integritas insan pers.
Masyarakat jangan disalahkan karena mereka adalah cerminan dari pemimpinnya yang seharusnya memberikan sauritauladan. Cerminan dari kita-kita yang dikaruniai kelebihan dalam mengenyam pendidikan dan memperluas pengalaman. Sesungguhnya, dari APBD ataupun APBN yang notabene duit rakyat, mereka itu hanya menikmati secuil saja hasil keringat mereka. Inilah salah satu faktor yang memicu kecemburuan sehingga mereka memilih untuk golput.
Kendati demikian, agar ada sebuah kepastian atas lonjakan suara tidak sah tersebut mestinya KPU segera melakukan evaluasi dengan kajian mendalam. Jangan sampai persoalan besar itu dianggap angin lalu. Bila perlu, lakukan penelitian bersifat ilmiah hingga dapat diketahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya suara tidak sah itu.
Mungkin saja ada faktor lain selain sikap apriori dan apatis masyarakat pemilih. Misal, banyaknya perantau yang sulit meninggalkan mata pencahariannya pada hari pencoblosan. Mungkin pula akibat kurangnya sosialisasi. Dengan penelitian ilmiah, dari 30.999 suara tidak sah tersebut akan bisa dipetakan persentase faktor-faktor yang melatarbekalanginya sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi untuk even pemilu berikutnya. ***
Penulis: Deden Rijalul Umam (Jurnalis Kuninganmass.com)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version