KUNINGAN (MASS) – Pilkada 2018 patut menjadi bahan evaluasi seluruh stakeholder politik di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, surat suara tidak sah cukup fantastis hingga mencapai 30.999 lembar.
Dari hasil pleno KPU Kuningan, jumlah pemilih di pilkada tahun ini sebanyak 844.132 orang. Dari jumlah sebanyak itu, pengguna hak pilih sebesar 602.711 orang. Suara sah mencapai 571.712, sedangkan suara tidak sah sebanyak 30.999.
Jika dipersentasekan, jumlah partisipasi pemilih sebesar 71,4 persen. Sedangkan suara tidak sah sebesar 5,14 persen.
Tingginya angka suara tidak sah tersebut tentu mengundang kepenasaranan banyak pihak. Apakah karena unsur kesengajaan atau tidak disengaja.
Jajang, salah seorang warga Kecamatan Cibingbin mengakui di TPSnya banyak suara tidak sah. Ia mencoba mengambil sampel dari salah satu tetangganya yang sudah mencoblos.
“Ada satu orang yang tidak membuka surat suara, langsung saja dicoblos sampai tembus. Dia tahu coblosannya itu gak bakalan tidak sah,” ungkapnya, Kamis (5/7/2018).
Namun beberapa kalangan berpendapat, banyak factor yang melatarbelakangi tingginya angka suara tidak sah. Salah satu kemungkinan akibat bersamaan dengan pilihan gubernur sehingga membingungkan pemilih.
Kemungkinan lainnya, ada kesamaan warna amplop atau surat suara. Bahkan tidak menutup kemungkinan karena sosialisasi pencoblosan ke masyarakat belum menyeluruh. (deden)