KUNINGAN (MASS) – Dua orang terduga pengedar shabu diringkus Satuan Narkoba Polres Kuningan, Senin (2/10/2017). Meski ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tapi ternyata dua tersangka itu pasangan suami istri.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, keduanya warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan. Tersangka pria berinisial AR (37) sedangkan istrinya berinisial AP (29). Pada hari yang sama kebetulan keduanya tengah berada di tempat yang berbeda.
AR misalnya, ia ditangkap di Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya pelaku tetap berhasil dibekuk.
Sedangkan AP, saat itu sedang berada di Desa Nangka Kecamatan Kadugede. Sekitar pukul 15.30 WIB, istri AR itu pun berhasil diringkus. Keduanya diduga sedang mengedarkan barang haram di tempat berbeda.
Kapolres Kuningan AKBD Yuldi Yusman melalui Kasat Narkoba, AKP Dedih Dipraja menyebutkan, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan polres. Dari kantong pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik butiran kristal yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro hitam.
“Selain itu kami amankan juga 5 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil,” terang Dedih.
BB lainnya yang diamankan, yaitu handphone merk samsung dan satu buah dompet berwarna coklat. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna mengorek keterangan terkait sumber barang haram tersebut.
“Kedua tersangka ini diduga telah melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah,” sebut Dedih. (deden)