KUNINGAN (MASS) – Geliat ekonomi wisata di kawasan Palutungan Kecamatan Cigugur disikapi serius oleh Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Deki Zaenal Mutaqin. Satu sisi menggembirakan, satu sisi pula mengkhawatirkan jika eksistensinya tak memerhatikan kaidah lingkungan.
“Senangnya, banyak investor yang melirik Kuningan ditengah kondisi sekarang yang sedang tidak baik-baik saja. Tapi akan berbahaya jika tidak memerhatikan kaidah-kaidah lingkungan dan kita yang punya fungsi pengawasan malah membiarkan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Pada Podcast KuninganMass Minggu (13/8/2023), Deki mengutarakan kegundahannya. Hasil pantauannya di lapangan banyak ditemukan bangunan permanen yang menopang ekonomi wisata di lereng Ciremai tersebut.
“Palutungan itu kaki gunung dimana merupakan salah satu rahimnya ibu pertiwi. Kita harus jaga kelestariannya. Di sana punya fungsi sebagai catchment area. Kalau terganggu, baik jangka pendek maupun jangka panjang, kasihan anak cucu kita,” tandas Deki.
Ia tak langsung memvonis adanya pelanggaran lingkungan di kawasan itu. Pasalnya, regulasi perda yang menyangkut RDTR (rencana detil tata ruang) di kawasan tersebut belum ada. Pengaturannya belum jelas yang membuat “ngambang”nya penegakkan aturan di sana.
“Untuk itu saya minta agar dilakukan moratorium. Hentikan sementara sampai RDTR itu ada, yang menjadi kesepakatan bersama. Ini jangan diartikan menghalang-halangi investasi tapi lebih kepada menjaga fungsi alam,” pintanya.
Deki menyadari, ditengah kondisi “kesehatan” pemda yang “gagal bayar” membutuhkan solusi alternatif yang bisa mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah). Namun ia sangat tidak setuju apabila mindsetnya kapitalistik dengan “mengorbankan” lingkungan.
“Apalagi dari data yang kami pegang, PAD yang diperolehnya tidak sebanding dengan apa yang dikorbankan. Belum lagi ada indikasi terganggungnya mata air di wilayah Pajambon, Cilengkrang, yang memang perlu penelitian lebih lanjut,” ungkapnya.
Jadi, Deki menegaskan agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan moratorium di Palutungan. Aturannya harus jelas terlebih dulu. Mana zona yang boleh dimanfaatkan, zona eksplorasi dan zona larangan. Jika aturan sudah jelas, menurut dia, moratorium bisa langsung dicabut kembali. (deden)
Simak podcastnya di link berikut ini:
reyhan
14 Agustus 2023 at 10:30
thanks alot of information goodjobs
Nana
14 Agustus 2023 at 11:59
Bener tu jng aji mumpung.jual2 tanah,nti nyesel lho sebagai pribumi.