Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Statement Zul Dipersoalkan 4 Parpol Pengusung

KUNINGAN (Mass) – Sebanyak empat parpol pengusung Utama (Utje dan Acep) yaitu PBB, PKPI, PDK dan PKPB mempersoalkan pernyataan anggota DPRD Kuningan dari PDI Perjuangan, Nuzul Rachdy yang melontarkan staitmen soal legal standing (kedudukan hukum). Keempat parpol itu dinilai tidak mempunyai aspek legal standing untuk mengusung bakal calon wakil bupati yang bakal dilakukan di DPRD Kuningan.

“Kami mempertanyakan apakah pernyataan Nuzul Rachdy pribadi atas nama lembaga DPRD atau pernyataan resmi dari DPC PDIP Kuningan. Apakah pernyataan DPW PDIP Jawa Barat, atau pernyataan DPP PDIP,” kata Ketua PKPI Kuningan Solehudin dalam rilisnya kepada awak media, Senin (29/8).

Dirinya mempertanyakan pula apa dasar hukum tertulis yang melindungi pernyataan Nuzul Rachdy. Kalau ada undang-undang yang membenarkan, undang-undang seperti apa, lalu tentang apa.

“Silahkan sampaikan oleh Nuzul Rachdy ke publik dan kami parpol yang dinyatakan tidak mempunyai aspek legal standing sebagai empat parpol pengusung, dan hanya tiga parpol yang mempunyai aspek Legal standing untuk mengusung bacawabup, cawabup di pemilihan oleh DPRD Kuningan,” bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekali lagi pihaknya menegaskan, Nuzul Rachdy agar menyebutkan dasar hukum yang melindungi ucapannya tersebut. Agar keempat parpol dapat mengusut tuntas ke proses hukum yang semestinya, untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan bahwa, pemilihan Wabup Kabupaten Kuningan cacat hukum dan batal demi hukum.

“Kami tidak habis pikir, pa Zul berani berkata seperti itu. Belajar ilmu hukum, hukum dan pemerintahannya dimana?,” sindirnya.

Sementara mantan Anggota DPRD Kuningan periode 2013, Nana Rusdiana SIp saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa partai koalisi atau partai pengusung untuk legal standing (syarat kedudukan hukum) dan parliamentary threshold-nya, ada dalam format model B. B1. B2–KWK KPU Partai Politik KPUD Kuningan pada Pilkada tahun 2013, yang ditandatangani oleh gabungan tujuh partai politik sebagai partai pengusung (Pasangan Utama, red), pada saat itu baik PBB, PDK dan PKPI ada perwakilannya di DPRD Kuningan.

Adapun rujukan UU Nomor 10 Tahun 2016 lanjut Nana, yang mendasari pernyataan Nuzul Rachdy tidak ada kaitannya dengan aspek hukum pemilihan Wabup sisa masa waktu periode 2013–2018 di Kabupaten Kuningan. Sebab, Kuningan tidak sedang dalam Pilkada.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Persoalan hasil konsultasi Pansus Tatib melalui kunker ke Depdagri dan Pemprov Jabar sah-sah saja. Tetapi sifat hasil konsultasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Dia menjelaskan , dalam UU nomor 8 Tahun 2015 di pasal 176 ayat (1) berbunyi Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.

“Selanjutnya UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 176 ayat (1) berbunyi Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Pasal 176 ayat (2) berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sebutnya.

Dengan demikian kata Nana, UU nomor 8 Tahun 2015 pasal 176 ayat (1) dan UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) tidak bertentangan.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version