KUNINGAN (MASS)- Untuk kesekian kalinya komplotan pencuri spesialis kabel Telkom berhasil digulung oleh Polres Kuningan.
Total ada tiga pelaku yang diringkus oleh aparat berseragam coklat itu. Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di SDN Garawangi Kecamatan Garawangi.
Pada konferensi pres Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya menyebutkan, Pada Kamis tanggal 4 Februari 2021 pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pinggir jalan di depan SDN Garawangi Kec. Garawangi.
Awalnya pada saat pelapor akan mengecek Home Wifi yang sebelumnya telah di pasang oleh pelapor. Kemudian pada saat itu pelapor melihat ada sehelai kabel PT Telkom yang telah terpotong dan posisi kabel tersebut telah menjalar ketanah.
Setelah itu pelapor melihat 2(orang pelaku yang sedang menggulung kabel PT Telkom yang telah terpotong tersebut.
Setelah pelaku melihat kedatangan pelapor, kedua orang pelaku tersebut langsung melarikan diri dengan mengendarai 1 unit kendaraan R4 jenis Pickup warna Hitam.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Pencurian ini merupakan keseikan kalinya.
“Kami tanggkap pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekitra jam 19.30 3 orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas kapolres yang diamini Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja.
Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama-sama dengan 4 (empat) orang tersangka lainya yang saat ini masih dalam proses pencarian (Status DPO).
Adapun inisial tersangka adalah AM (48), ARN (27) dan S (37). Untuk BB adalaj 4 gulung kabel Telkom dengan panjang sekitar 200 meter.
Kemudian, 1 (satu) Unit Kendaraan R4, 1 buah tangga lipat,1 buah gunting pemotong besi dan 3 unit Handphone.
Menurut kapolres pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(agus)