KUNINGAN (MASS) – Babinsa Koramil 1513/Garawangi, Sertu Yudistura P melaksanakan Penegakan Disiplin (Gakplin) protokol kesehatan di pusat keramaian Kecamatan Garawangi, Senin (22/2/2021).
Sertu Yudistira menuturkan, Gakplin ini fokus pada pusat perbelanjaan dan kafe. Sekaligus mensosialisasikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Berdasarkan peraturan, PPKM di Kabupaten Kuningan akan diperpanjang mulai dari 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 mendatang. Jadi, ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam Gakplin Sertu Yudistira memberikan arahan kepada pengelola tempat agar lebih memperketat protokol kesehatan kepada pengunjung.
Selain Babinsa, pelaksanaan Gakplin didampingi juga oleh pihak dari Polres Kuningan, Satpol PP Kabupaten Kuningan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.(agus)