KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan kembali memberikan kritik terhadap penertiban di kawasan steril Siliwangi, Kuningan. Mereka menganggap langkah tersebut lemah dan tidak konsisten.
Ketua Cabang PMII Kuningan, Dhika Purbaya, menilai langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak konsisten, setengah hati, serta menyasar kelompok tertentu secara diskriminatif.
Menurutnya, kawasan yang telah dicanangkan sebagai zona steril seperti Puspa Siliwangi masih dipenuhi oleh praktik parkir liar, terutama di trotoar dan bahu jalan.
“Ironis, kondisi ini berlangsung telanjang mata disaksikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan tanpa penegasan,” ujarnya, Senin (28/7/2025)
Dhika juga menyoroti pagelaran musik yang berada di Pertokoan Siliwangi. Hal tersebut menjadi salah satu pemicu pelanggaran berjamaah.
Dhika melayangkan tuntutan terhadap penegakan aturan yang adil dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Jika kawasan Siliwangi ditetapkan sebagai zona steril, maka seluruh pelanggaran baik oleh PKL, parkir liar, maupun penyalahgunaan ruang publik lainnya harus ditindak secara konsisten dan adil,” jelasnya.
Ia juga mengecam pembiaran yang dilakukan Satpol PP, karena tidak adanya tindakan nyata dalam menegakkan Perda. Sebagai penegak ketertiban umum, Satpol PP seharusnya bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Dhika juga menyoroti peran dishub yang dianggap lemah dan abai dalam pengawasan lalulintas. Ia menganggap minim inisiatif dalam mengatasi parkir liar di kawasan steril.
Selain itu, Dhika juga meminta Pemda transparansi terhadap dasar hukum penertiban kawasan steril tersebut. Tanpa kejelasan regulasi, tindakan penertiban berisiko melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Dhika mendesak evaluasi lintas sektor secara menyeluruh. Menurutnya, penataan kawasan tidak akan berhasil tanpa koordinasi lintas instansi antara Satpol PP dan Dishub.
“Kawasan steril tidak boleh dijadikan alat untuk menekan kelompok tertentu. Penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh pelanggaran, termasuk praktik parkir liar yang selama ini luput dari penindakan. Ketegasan dan koordinasi lintas sektor adalah kunci dalam mewujudkan ruang kota yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan publik secara menyeluruh,” tambahnya.
PMII Kuningan, menegaskan akan terus mengawal proses penataan kawasan dan mendesak pemkab untuk bersikap transparan, adil, serta berpihak pada keadilan sosial.
“Kadishub seharusnya sadar akan makna konsistensi, yang berulang kali diucapkan Bupati pada saat sambutan di Puspa Langlangbuana,” tutupnya. (didin)