KUNINGAN (MASS) – Jika selama ini PDAU dianggap tidak mampu berkontribusi optimal bagi daerah, mungkin ada satu faktor utama yang perlu dievaluasi yaitu status hukumnya. Sejumlah pakar menilai bahwa perubahan dari Perumda menjadi PT Perseroda dapat menjadi solusi utama agar PDAU lebih fleksibel dan mampu menarik investor.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Kadin Kuningan, Dani Nuryadin dalam podcast bersama Kuningan Mass pada Rabu (19/3/2025). Menurutnya, status hukum Perumda yang masih berlaku saat ini justru menghambat ruang gerak bisnis PDAU. Perubahan menjadi PT Perseroda dinilai bisa meningkatkan fleksibilitas, profesionalisme, serta membuka peluang investasi dari pihak swasta.
Baca juga berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/pd-aneka-usaha-pdau-kuningan-terancam-bubar-ini-kata-kadin/
“Bentuk hukum sangat berpengaruh terhadap fleksibilitas bisnis. Jika PDAU tetap menggunakan format Perumda, investor akan sulit masuk karena regulasinya tidak memungkinkan kepemilikan saham oleh pihak lain. Berbeda dengan PT Perseroda, yang memungkinkan adanya pembagian saham dengan investor sehingga ada kejelasan bagi mereka dalam berbisnis,” jelas Dani.
Melalui perubahan status menjadi PT Perseroda, PDAU akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan suntikan modal dari pihak ketiga, bersaing lebih profesional di pasar, serta mengembangkan bisnis dengan lebih transparan dan akuntabel.
“Perubahan ini bukan sekadar wacana, tetapi sebuah keharusan jika kita ingin melihat PDAU berkembang. Banyak perusahaan daerah di Indonesia yang telah bertransformasi menjadi PT dan hasilnya lebih efektif. Ini saatnya Kuningan melakukan langkah serupa,” tegasnya.
Lalu, apakah ini satu-satunya solusi? Ataukah ada tantangan lain yang harus dihadapi PDAU dalam mengelola potensi wisata daerah? Simak pembahasan lebih lanjut dalam berita yang akan datang atau tonton video di bawah ini. (argi)