Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Social Culture

Komisi III Persoalkan Tarif Parkir RSUD ‘45

KUNINGAN (Mass) – Dalam menindaklanjuti kajian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA 2015, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan khususnya jajaran Komisi III DPRD melakukan sidak ke lapangan, Rabu (30/3). Dengan didampingi Dinas Perhubungan, Komisi III DPRD mempersoalkan tentang retribusi parkir yang berada di kawasan parkir RSUD ’45 Kabupaten Kuningan.

“Untuk LKPJ sekarang, kita menggunakan metode home visit sekaligus road to lapangan. Jadi, biasanya itu ketika pembahasan LKPJ ketemunya di lapangan, nah kali ini kita mencoba untuk membahas dulu dikantor SKPD terkait untuk menyamakan persepsi, lalu menuju ke lapangan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih MSi kepada awak media usai kunjungan lapangan di gedung rakyat ‘Ancaran’ Kuningan.

Pada kegiatan lapangan kali ini lanjut Ujang, jajaran Komisi III DPRD melakukan kunjungan lapangan ke Dinas Perhubungan, dengan lokasi peninjauan yakni kawasan parkir RSUD ’45 Kuningan. Bahkan, dalam agenda itu Komisi III juga sempat melontarkan sejumlah pertanyaan yang didapat dari aspirasi masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita juga sudah pertanyakan ke Dishub, hasil dari aspirasi warga bahwa distribusi parkir di RSUD ‘45 itu tidak sesuai dengan Perda. Ternyata, Kadishub, Pak Jaka Khaerul juga sudah memberikan teguran ke parkir RSUD ’45 katanya, supaya kembali ke ketentuan Perda. Nah, ternyata pada saat kita ke lapangan masih belum dirubah,” jelasnya.

Saat kunjungan lapangan itu, pihaknya sengaja memerintahkan salah seorang anggota komisi untuk memasukan kendaraannya ke lokasi parkir RSUD ’45 itu, tapi hanya sebatas putar balik di areal lokasi parkir sehingga langsung keluar pintu parkir.

“Ternyata, walaupun hanya putar balik di lokasi parkir tanpa memarkirkan kendaraannya itu, pengendara mobil yang kebetulan dilakukan anggota Komisi III, H Maman Wijaya tetap dimintai biaya parkir sebesar Rp3000. Seharusnya, jika melihat ketentuan Perda nomor 4 Tahun 2011 itu hanya Rp2000, itu kendaraan jenis mobil. Ketika ditanya kepada petugas parkir, katanya Rp3000 per 4 jam, kalau lebih ya maksimal Rp5000,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya juga akan kembali mempertanyakan soal penarikan tarif parkir di RSUD ’45 kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan. Namun, dari penjelasan Dishub memang untuk pengelolaan parkir itu sudah di pihak ketigakan.

“Nanti kita akan undang kembali Dishub untuk membawa pihak ketiga ini, untuk memberikan klarifikasi soal tarif parkir tersebut,” tandasnya.

Selain kunjungan lapangan ke Dishub tersebut, dirinya berencana dalam minggu ini bakal mengunjungi dua kantor SKPD lainnya seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), dan Dinas Bina Marga. Sebab, pasca melakukan rapat umum membahas LKPJ yang dihadiri seluruh SKPD terkait bersama Komisi III DPRD, pihaknya telah melakukan rapat internal terlebih dulu, sebelum terjung langsung monitoring ke lapangan. Jadi, kegiatan lapangan ini merupakan langkah konkrit dalam menindaklanjuti kajian LKPJ, agar hasil yang diperoleh sesuai dengan data dan fakta yang ada.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nah, hasil kesimpulan dari rapat internal yang didapat itu kita melaksanakan kunjungan lapangan, dengan metode yang berbeda dari tahun sebelumnya. Kita ke dinas dulu, dialog tentang hasil kajian kita, lalu setelah itu bersama dengan dinas kita tinjau ke lapangan,” pungkasnya.(andri)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement