Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Social Culture

Di Desa Ini Warga Tidak Sembarangan Menggelar Hajatan

KUNINGAN(Mass)- Desa Cikeleng Kecamatan Japara merupakan salah satu desa di Kabupaten Kuningan yang memiliki tradisi unik dan melestarikannya hingga sekarang. Tradisi tersebut adalah buku tutup musim hajatan

Musim hajatan dilaksanakan 6 bulan dalam setahun. Enam bulan berikutnya warga tidak dibolehkan mengadakan hajatan. Tradisi ini sudah ada sejak dulu dan terus dipertahankan.

Sebagai pertanda dimulai musim hajatan adalah digelar hajat bumi. Tradisi hajat bumi dilakukan pada bulan Mei setiap tahunnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budaya hajat bumi sendiri merupakan wujud syukuran kehadirat Allah SWT atas panen pertanian hasil bumi. Budaya hajat bumi juga sebagai tanda dimulainya musim hajatan, dimana warga boleh mengadakan hajatan nikahan atau khitanan.

Pjs Desa Cikeleng Arif Hidayat SE mengatakan, bahwa budaya budaya hajat bumi dan budaya pengaturan musim hajatan di wilayahnya merupakan warisan leluhur. Adat ini  suatu tradisi  yang baik yang harus dijaga.

Salah satu tokoh pemuda di Cikeleng Iim Suryahim MPdI ikut menambahkan, musim hajatan dimulai pada bulan Mei dan berakhir bulan November.  Sebenarnya dari bulan November hingga April warga diperbolehkan melaksanakan hajatan. Namun konsekwensinya adalah tidak boleh dirayakan dan mengundang warga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini sudah ada sejak dulu dan warga memathuinya. Alhamdulilah warga selalu menjaga hingga sekarang,” ucap Iim kepada Kuningan Mass, Sabtu (21/1/2017).

Iim menilai budaya budaya hajat bumi dan budaya buka-tutup musim hajatan suatu budaya yang unik dan patut dilestarikan. Dirinya memiliki prinsip mempertahankan nilai-nilai lama yang baik dan mengambil nila-nilai baru yang lebih baik.

“Budaya buka-tutup musim hajatan merupakan nilai-nilai lama yang baik, suatu nilai budaya yang mengatur warga dalam mengadakan hajatan,” ucap dia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aspek baiknya kata dia, terletak pada pengaturan budaya waktu hajat nikahan atau khitanan, dimana dalam setahun warga bisa hajatan selama enam bulan, enam bulan berikutnya tidak boleh.

Awal musim hajatan dimulai setelah warga panen padi musim rendeng. Hal ini seiring warga sudah memiliki hasil panen untuk hajatan.

Tradisi cukup efektif dipatuhi oleh warga, hal ini selain sudah diperdes kan oleh pemerintahan desa Cikeleng juga merupakan warisan budaya leluhur desa tersebut. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

 

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement