Connect with us

Hi, what are you looking for?

Health

Soal Surat Pernyataan Penolakan Vaksin, Petugas Mengelak Begini

KUNINGAN (MASS) – Pemberitaan “Beredar Surat Pernyataan Penolakan Vaksin, Warga Marah Merasa Dipaksa” edisi Rabu (16/3/2022), mendapat tanggapan dari petugas, Ayani, yang kebetulan bidan desa setempat. Ia mengelak jika saat itu dirinya memaksa Nenek Sarniti.

“Bahwa yang dimaksud nenek tersebut yaitu Ibu Sarniti saat itu kondisinya sedang dalam keadaan sakit, jadi tidak ada tindakan vaksin. Apalagi dibuatkan surat pernyataan penolakan vaksin,” tutur Ayani, Senin (21/3/2022).

Sementara tetangganya Rohemah, lanjut dia, tidak bisa divaksin karena sakit. Oleh karenanya, ia menandatangani surat pernyataan penundaan untuk divaksin karena sakit dengan keterangan tekanan darah 180/90 mmHg.

“Lain lagi dengan adanya dugaan warga yang menolak untuk divaksin, harus memberikan pernyataan penolakan untuk dilakukan vaksinasi covid-19 meskipun dinyatakan bahwa kondisi kesehatan layak untuk mendapatkan vaksinasi, dan siap menerima konsekuensinya,” papar Ayani.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia didamping Kepala Desa Peusing, Sanui dan jajarannya menuturkan, target vaksinasi di Desa Peusing sebanyak 2.289 orang, dan sudah mencapai 70 persen. Adapun yang belum, dikarenakan tidak bisa divaksin karena sakit, tidak berdomisili di desa setempat, dan masih ada sebagian warga yang menolak untuk divaksin meskipun telah dinyatakan kondisi kesehatan layak divaksin.

“Untuk mencapai target, kami bersama Tim Satgas Kecamatan dan Satgas Desa terus berupaya melakukan pendekatan kepada warga yang belum bisa untuk divaksin,” ucapnya.

Sementara Camat Jalaksana, Toni Kusmanto menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi terakhir vaksinasi di wilayah kecamatannya itu mencapai 69 persen. Untuk percepatan vaksin, pihaknya bersama polsek, koramil, puskesmas dan pemerintahan desa, melakukan Gerebeg Vaksin, menginventarisir warga yang sudah dan belum divaksin.

“Untuk pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin covid-19, dan pengenaan saksi administratif telah diatur dalam Pasal 13A pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun terkait dengan adanya surat pernyataan, hal tersebut sebagai bentuk mempermudah menginventarisir data bagi warga yang belum dikarenakan hal apa. Bagi yang sakit nantinya akan dilakukan penjadwalan kembali setelah dinyatakan sembuh. Sementara yang menolak, tapi kondisinya layak untuk mendapatkan vaksin diatur pada Pasal 13a ayat 4 Perpres No 14/2021.

“Selanjutnya kami dari Kecamatan Jalaksana bersama polsek pada Kamis (17/3/2022) telah dipertemukan dengan saudara Didi untuk memberikan penjelasan perihal adanya pemberitaan tersebut. Sehingga akhirnya kami beserta masyarakat akan bahu membahu untuk menyukseskan percepatan vaksinasi khususnya di Desa Peusing,” aku Toni. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

JALAKSANA (MASS) – TPA–DTA Miftahul Ulum yang berada di Desa Peusing Kecamatan Jalaksana menyelenggarakan kegiatan “Wisuda dan Pelepasan Santri . Kegiatan ini dilaksanakan Rabu...

Health

KUNINGAN (MASS) – Seiring dengan gencarnya agenda vaksin, salah seorang warga Desa Peusing Kecamatan Jalaksana, Didi Mulyadi, marah. Sebab, neneknya yang sedang sakit dipaksa...

Advertisement
Exit mobile version