KUNINGAN (Mass) – Politisi senior PDI Perjuangan Nuzul Rachdy SE menyebut, batas jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maksimal hingga 2,5 Tahun. Jika dihitung, maka masa jabatan sejak September 2014 lalu maksimal akan kembali dirolling pada Februari 2017 mendatang.
“Kalau masa jabatan pimpinan AKD itu rata-rata 2,5 tahun dari sejak awal masa jabatan. Kalau 2,5 tahun, berarti dari September 2014 itu akan berakhir Februari 2017,” ucap Zul sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (28/11).
Zul yang kini menjabat Ketua Fraksi Restorasi PDIP DPRD Kuningan itu menyampaikan, untuk pergantian posisi pimpinan di AKD harus dipersiapkan dari sekarang. Sebab, setiap agenda kedewanan yang berkaitan dengan kebijakan politik akan ditentukan melalui politik pula.
Ketika ditanya apakah mungkin dilakukan rolling pada Desember tahun ini, Zul beranggapan hal itu mungkin-mungkin saja bisa dilakukan. “Sebelum 2,5 tahun juga gak apa-apa kalau mau dirubah mah. Kalau kondusif, kalau tidak ada dinamika yang tidak terlalu menonjol bisa juga dilakukan Desember,” katanya.
Yang jelas kata Zul, hal ini tidak ada kaitannya dengan mutasi pejabat di eksekutif. Sebab, itu wilayah berbeda.
“Kinerja pimpinan AKD yang sekarang juga bagus, paripurna jalan, rapat-rapat jalan, pemilihan wakil bupati juga lancar. Kalau pimpinan AKD dilanjutkan, ya bisa saja kalau dipercaya oleh anggota AKD nya, tapi siklus suksesinya memang 2,5 tahun,” terangnya.
Misalkan anggota di AKD masih mempercayakan yang bersangkutan untuk melanjutkan posisi di pimpinan kata Zul, kenapa tidak jika memang harus dilanjutkan kembali.
“Jadi itu juga bisa dilakukan, dan tidak melanggar aturan selama pimpinan dipercaya oleh masing-masing anggota AKD yang ada. Sebenarnya, semua berjalan dengan professional dan proporsional. Kalau ini kan wilayah politik, semua harus berdasarkan politik, dan yang tidak tau harus tahu dan bisa menempatkan dirinya sendiri di semua bidang,” tutupnya.(andri)