KUNINGAN (MASS) – Penyegelan bangunan baru yang direncanakan untuk pengembangan bisnis kuliner ‘Ali Action’ mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy. Ia meminta agar tidak membiasakan keterlanjuran dalam pemberian IMB atau bentuk perijinan lainnya.
Politisi PDIP yang akrab disapa Zul ini mengatakan, masalah kontroversi IMB sebetulnya bukan oleh satu orang saja. Masalah IMB, tentu sudah ada aturan atau regulasi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
“Dalam aturan, bunyinya kan barang siapa membangun harus dilakukan satu proses perijinan. Nah perijinan berupa IMB ini jelas ada ketentuannya,” ujar Zul kala berada di gedung dewan, Senin (15/2/2021).
Dalam konteks Ali Action, satu sisi dirinya mengapresiasi keberadaan pengusaha Kuningan yang ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Namun di sisi lain Zul juga meminta agar pengusaha tersebut memerhatikan perda (peraturan daerah) ketika hendak membangun, terlebih di pinggir jalan.
Kepada pemda, Zul pun meminta agar sering melakukan sosialisasi kaitan dengan IMB. Jangan sampai mereka yang sudah terlanjur membangun, justru baru diingatkan bahwa terdapat sebuah pelanggaran.
Baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/bangunan-disegel-ali-action-sebut-izin-sudah-diajukan-2-minggu-lalu/
“Ya kasihan lah masyarakat. Ingatkan sejak awal. Apalagi lokasinya di pinggir jalan, pasti lah dinas terkait yang sering lalu lalang mengetahui ada pembangunan. Segera diingatkan. Berikan arahan sejelas-jelasnya. Lebih baik melakukan tindakan preventif,” pintanya.
Politisi yang sempat terseret kasus diksi limbah dan kini masih dalam proses sidang di PTUN Bandung ini menegaskan, DPMPTSP selaku dinas yang mengurusi perijinan harus antisipatif. Tindakan preventif mesti lebih diutamakan. Sebab masyarakat itu awam, meskipun produk hukum dianggap masyarakat sudah tahu.
“Masyarakat harus diberikan pemahaman. Maka setiap ada tanda-tanda akan ada pelanggaran, ya diingatkan oleh dinas. Jangan sampai sudah terlanjur dibangun, baru diingatkan, apalagi harus dibongkar,” tandasnya.
Namun terhadap penegakan perda ini, Zul menegaskan harus dilakukan. Ia mengulas kembali bahwa perda itu berlaku untuk semua. Bunyinya pun ‘barang siapa’ sehingga siapapun yang membangun harus mematuhi perda.
Dirinya yakin biaya untuk perijinan tidak akan memberatkan apabila prosedurnya ditempuh dengan benar. Justru yang memberatkan itu apabila terjadi kasus seperti Ali Action. Apalagi kalau kasusnya memanjang hingga harus ada bangunan yang dibongkar.
Zul sepakat dalam penerapan aturan jangan sampai tebang pilih. Ketika terdapat bangunan lain di Jl Siliwangi misalnya, yang dianggap melanggar perda, menurutnya, itu kesalahan masa lalu. Keterlambatan melakukan satu tindakan maka berakibat seperti itu.
“Sebaiknya jangan mengulangi. Kalau ada tanda-tanda akan ada pelanggaran perda, segeralah diingatkan. Jangan sampai membiasakan dengan keterlanjuran. Makanya preventif harus diutamakan,” tegasnya.
Disinggung soal pembangunan SPBU baru di beberapa titik seputar kota, Zul tidak mengeluarkan pernyataan vonis. Dirinya hanya mengatakan, sepanjang melanggar ketentuan, seharusnya dinas terkait bersikap tegas. Perda dibuat untuk semua masyarakat, sehingga menurut dia, jangan pilih-pilih orang. (deden)