KUNINGAN (MASS) – Kuningan adalah kabupaten repesentatif moderasi beragama. Mulai dari perbedaan agama hingga aliran kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Menyikapi isu yang terjadi saat ini, pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang jamaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan, sebenarnya persoalan ini mirip yang pernah terjadi pada tahun 2010 silam, menuntut agar membubarkan Ahmadiyah.
Jika kita ulas kembali historis pada tahun 2010, persoalan seperti ini terjadi karena ada desakan ormas Islam yang jumlahnya kurang lebih dari 500 orang berkumpul di sekitar Balai Desa Manislor di depan jalan desa, yang datang dari berbagai daerah bahkan sampai terjadi saling serang dan saling lempar batu. Dengan situasi yang mencekam itu polisi menembakan gas air mata sebagai tembakan peringatan, kejadian itu pun dilerai oleh pihak pemerintah Kabupaten Kuningan melalui bupati, mengonsultasikan dengan pemerintah pusat dan meminta kepada kedua belah pihak untuk berdamai.
Jangan sampai situasi seperti itu terjadi kembali di Kabupaten Kuningan, sama halnya dengan sekarang menuntut agar jamaah Ahmadiyah tidak mengadakan pertemuan tahunan, ini akan memicu konflik kembali.
Nah yang menjadi pertanyaan kenapa Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang bahkan mengecam mambongkar venue dan mensweeping tamu-tamu yang akan datang kegiatan tersebut. Padahal sudah satu dekade lebih Kabupaten Kuningan adem ayem saja, ada apa dengan PJ Bupati Kuningan sekarang?
Yang seyogyanya pemerintah Kabupaten Kuningan menyelesaikan persoalan sosial, malah menimbulkan konflik sosial, ini sangat disayangkan bahkan bertentangan dengan yang di amanatkan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berkumpul merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Teringat kutipan dari bapak pluralisme Indonesia Gus Dur “perbedaan dalam berbagai hal termasuk aliran dan agama, sebaiknya diterima karena itu bukan sesuatu masalah”
Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, dengan cara bertabayyun. Karena tabayyun merupakan akhlak mulia dan prinsip penting untuk menjaga kemurnian agama dan keharmonisan pergaulan sosial.
Oleh: Rizal Nurfahrozy (Wakil Ketua 1 PMII cabang Kuningan).