KUNINGAN (MASS) – Pasca pengesahan raperda perubahan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja), Bupati H Acep Purnama hendak merumuskan pelaksanaan mutasi/rotasi. Saat ditanya para awak media, ia meminta untuk menunggu tanggal mainnya.
“Nanti kita rumuskan. Kan ada evaluasi gubernur. Tunggu saja tanggal mainnya,” tandas Acep yang tampak buru-buru naik mobil dinas Pajero usai paripurna pengesahan lima raperda, Rabu (31/7/2019) kemarin.
Raperda SOTK baru yang memerger 2 dinas, belum bisa diberlakukan sebelum evaluasi gubernur. Pemberlakuannya, seperti yang sempat diucapkan Ketua Pansus Nuzul Rachdy, diperkirakan Desember nanti.
SOTK baru tersebut, susunan badan tidak ada perubahan masih tetap 4 badan. Begitu juga susunan secretariat dan Inspektorat. Hanya saja untuk susunan dinas, berkurang 2 dari total 20 dinas.
Dinas Arsip dan Perustakaan tipe B dengan 2 bidang, bergabung dengan Dinas Komuniasi dan Informatika sesuai tipe A dengan 5 bidang. Tiga bidang diantaranya menyelenggarakan urusan wajib Kominfo dan 2 bidang lainnya urusan wajib Arsip Perpustakaan.
Kemudian Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tipe B bergabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai tipe A dengan 5 bidang. Tiga bidang urusan wajib bidang koperasi UKM, dan 2 bidang urusan pemerintahan pilihan perdagangan perindustrian.
“Untuk Dinas Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Pertanian sudah sesuai menjadi tipe A terdiri dari 5 bidang, 3 bidang urusan wajib bidang pangan dan 2 bidang urusan pilihan bidang pertanian,” jelas Zul, sapaan akrab Nuzul Rachdy.
Urusan bidang perikanan bergabung dengan bidang peternakan menjadi dinas mandiri tipe B dengan 3 bidang. Dua bidang urusan wajib bidang kelautan dan perikanan, satu bidang lagi urusan pilihan bidang peternakan.
Dinas Sosial menjadi dinas mandiri tipe A. Bidang pengendalian penduduk dan KB bergabung dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menjadi dinas tipe A dengan 5 bidang. (deden)