KUNINGAN (MASS) – Dalam pembahasan Perda SOTK yang didalamnya mencakup rencana merger Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, tidak ada yang salah. Jika sekarang Pemprov Jabar berpandangan lain maka harus diikuti.
“Hasil evaluasinya jelas. Hanya penggabungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan saja tidak dimungkinkan sehingga ya kita ikuti saran provinsi,” ujar Bupati H Acep Purnama MH usai menghadiri paripurna penetapan APBD perubahan 2019, Rabu (21/8/2019).
Ditanya kenapa hasil konsultasi sebelumnya berbeda dengan hasil evaluasi, ia kembali kepada argumen awal. Menurut Acep, itu merupakan hasil konsultasi.
“Dulu mah pembahasan berjalan lancar. Kalau hari ini provinsi berpandangan lain (tidak digabung dengan Diskominfo) ya kita ikuti arahan. Selesai bagi aku mah. Dunungan provinsi teh,” tandasnya.
Dalam ketentuan, sambung Acep, ketika ada evaluasi berarti eksekutif dan legislatif di Kuningan siap untuk menerima saran dan pendapat dari provinsi. Dengan begitu, isi perda tinggal dirubah dengan dibuatkan berita acara tanpa harus dibahas ulang oleh pansus.
“Simpel, gak ada yang sulit,” kata orang nomor satu di kota kuda ini.
Jika nanti hasil evaluasi gubernur ditetapkan maka SKPD yang berkurang akibat merger hanya satu dinas. Menurut sebagian kalangan, ini menandakan niatan perampingan struktur gagal.
Menanggapi hal itu Acep mengakui hanya satu dinas yang akan berkurang dilingkup pemerintahannya. “Iya satu. Ya nanti lagi (perampingannya, red),” pungkasnya.
Pansus SOTK Dinilai Kurang Cermat
Terpisah, anggota DPRD Kuningan dari PDIP, H Karyani menilai pansus SOTK yang diketuai Nuzul Rachdy kurang cermat dalam pembahasan. Mestinya tidak terjadi perbedaan prinsip antara hasil penetapan perda dan hasil evaluasi provinsi.
Kendati demikian dirinya tidak terlalu panjang lebar dalam memberikan tanggapannya itu. Namun politisi asal Kuningan Timur ini sempat membenarkan nominal estimasi biaya yang dihabiskan pansus dalam setiap pembahasan raperda.
“Ya segituan,” jawab Karyani saat dilemparkan perkiraan angka Rp 150 juta oleh wartawan.
Estimasi tersebut jika dalam pembahasan raperda dilakukan 3 kali kunjungan atau study banding. Karena pansus memiliki 12 personil, dikalikan 750 ribu perhari ditambah biaya menginap dan akomodasi lainnya.
Satu kali kunjungan bisa mencapai hampir 50 juta. Kalau dikalikan 3 kunjungan menelan biaya sekitar 150 juta. (deden)