KUNINGAN (MASS) – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan Dwi Basyuni Natsir menyebut kasus yang menimpa salah satu kadernya yang berstatus anggota DPRD Kuningan, sudah punya keputusan.
Hal tersebut, disampaikan ketua DPD pengganti Asril Rusli Muhammad (alm) setelah meresmikan pelantikan Siti Mahmudah MPdI sebagai legislator beberapa waktu lalu.
“Sudah ada keputusan dari Dewan Syariah Wilayah, dan putusan itu sudah diserahkan Desember (2021) kemarin ke Kuningan (ke DPD),” ujarnya di depan awak media.
Dirinya menerangkan, proses itu (menerima/menolak pengunduran diri) memang bukan kewenangan pihaknya.
“Kalo proses berlanjut (penggantinya) nanti suara terbanyak setelah IF,” jawabnya saat ditanya, IF akan diganti siapa jika berlanjut.
Saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasanya sebagai legislator.
Adapun soal putusan yang sudah diberikan Dewan Syariah Wilayah, IF diberikan hak banding.
“Hak bandingnya 7 hari setelah keluarnya putusan. Tapi setahu kami, yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” imbuhnya.
Kala ditanya perihal kejadian persisnya IF mengundurkan diri, Dwi mengaku tidak tahu persis, bahkan hanya tahu dari media.
Meski begitu, PKS menganggap ini sebagai catatan penting yang harus diperbaiki sebaik-baiknya karena memang mungkin saja terjadi khilaf seperti itu. (eki)