KUNINGAN (MASS) – Polemik kelebihan kuota siswa di beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian orang tua siswa khususnya yang terdampak pendistribusian. Mereka menilai langkah tersebut dapat berpengaruh terhadap anak.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Kurikulum dan Penilaian SD Disdikbud Kuningan, Iman Nurfatoni MPd menjelaskan ketentuan penerimaan siswa baru mengacu pada Permendikdasmen No 3, yang menyebutkan jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di jenjang SD adalah 28 siswa.
Mengenai kelebihan siswa di SDN Mekarmulya, ia menyebutkan bahwa pihak sekolah telah mengajukan penambahan jumlah siswa, setelah menerima 31 calon peserta didik dan disetujui pusat, yang tadinya satu rombel 28 siswa menjadi 29 dengan satu tambahan.
Baca:
Sudah Diterima, Siswa SD Diminta Pindah Sekolah karena Kelebihan Kuota
Menurut Iman, pihak sekolah juga telah mengajukan penambahan rombel, namun hal itu tidak disetujui karena tidak memiliki ruang kelas. Apabila dipaksakan, akan berdampak seperti siswa tidak akan mendapatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), NISN tidak keluar dan Ijazah tidak akan diterbitkan.
“Keputusan ini juga baru ada, Kami tidak bisa berbuat banyak, dan solusinya adalah mendistribusikan ke sekolah terdekat,” ujar Iman, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, terkait sistem zonasi, penerimaan siswa mengacu pada data kartu keluarga (KK) yang diunggah ke Dapodik, bukan sekadar jarak rumah ke sekolah.
Ia juga mengakui bahwa sistem pendaftaran di tingkat SD masih menghadapi tantangan, seperti masih adanya pendaftaran saat MPLS berlangsung. Situasi tersebut menyebabkan keterlambatan deteksi data pendaftar.
“Program ini baru penerapan, trial and error kemungkinan ada juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Jadi bukan hanya di Kuningan,” pungkasnya. (didin)