KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan perihal proses penanganan perkara.
Hal itu, diterangkan Kasat, menjawab pertanyaan apakah ada jangka waktu untuk penanganan sebuah perkara atau tidak. Hal itu, sekaligus menjawab pertanyaan perempuan yang mengaku korban penganiayaan.
“Berkenaan dengan salah satu perkara yang dilaporkan, saya sampaikan bahwa dari mulai penananganan sampai pengadilan itu memang sistem peradilan pidana, sekurang-kurangnya 3 pihak (terlibat),” ujarnya sembari mengatakan mulai dari Kepolisian, Kejaskaan (penuntutan) dan (vonis) Pengadilan.
Ia mengatakan, tentu akan berbeda-beda waktu yang dibutuhkan untuk penanganan suatu perkara, kasuistik, case by case. Yang dimaksud, misalnya bukti awal belum cukup, atau terlapornya belum jelas, tentu ada menambah tingkat kesulitan. Karenanya, tidak menutup kemungkinan ada yang sampai menahun penanganan suatu perkara.
“Dan yang harus kemudian saya sampaikan, bahkan ketika kepolisian kemudian melakukan penahanan dalam hal ini ditahan, itu tentunya berdasarkan hukum acara yang berlaku, di Kepolisian kurang lebihnya adalah 60 hari,” ucapnya.
Dijelaskannya, penahanan awal itu bukanlah bagian dari hukuman. Hanya untuk memudahkan jalannya penyidikan. Ia mengatakan, kepolisian harus tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah, presumption of innocence.
“Jadi, proses itu nanti setelah kemudian kita lakukan pemberkasan bukti-bukti, kita tetapkan tersangkanya, kita limpahkan ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan melakukan penelitian, setelah itu, kemudian akan kami dikirimi berkasnya untuk dilengkapi apa apa petunjuknya,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Kasat, ketika sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan dalam proses pra penuntutan tersebut, perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Nanti dari penuntut umum koordinasi ke Pengadilan untuk jadwal persidangan.
“Tentu semua perkara sulit, cuman memang kita normatif sesuai dengan prosedur aja. Dari kami, kami menindaklanjuti perkara apapun itu tidak melihat daripada personalnya. Pasti akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur hukum acara yang berlaku,” jamin Kasat.
Mengulas soal penahanan awal, IPTU Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa ada yang namanya syarat atau pertimbangan subjektif dan objektif.
Syarat subjektif, dicontohkan ketika orang (tersangka) itu diduga atau terindikasi akan melarikan diri, mengulangi tindakan tersebut atau menghancurkan bukti, maka penahanan menjadi penting.
Sementara, syarat penahanan objektif, meliputi perkara-perkara yang berdasar hukum acara atau ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Berdasar itu penyidik punya kewenangan apakah ditahan atau tidak. Punya mekanisme penangguhan, itu kembali lagi akan diberikan penangguhan berdasar pertimbangan di awal,” terangnya.
Ia mencontohkan, ketika seseorang ternyata kooperatif atau tidak akan melakukan hal-hal yang disebutkan diatas, meski ditetapkan tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. Sebaliknya, jika berpotensi atau terindikasi sesuai syarat diatas, maka kepolisian punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa penahanan,
“(Soal laporan perempuan yang mengaku korban penganiayaan) masih dalam konteks penyidikan, kalo diangap cukup (bukti awal dan administrasi lainnya), ada yang dinamakan P21. Nanti akan kita serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya di akhir. (eki)