KUNINGAN (MASS) – Mengkonsumsi miras dilarang keras, karena minuman keras itu haram dan membahayakan. Demikian dikatakan Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Kuningan, KH. Aminuddin SHI MA, Selasa (2/3/2021).
Dalam mengkonsumsi miras potensi yang terkandung lebih banyak mudlaratnya ketimbang manfaatnya.
“Sudah jelas khamr atau minuman keras dalam Islam adalah minuman yang haram berdasarkan Al-qur’an, As-Sunah dan Ijma’. Keterangan tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219,” tandasnya.
Salah satu efek buruk dari
mengonsumsi minuman keras, imbuh Aam, yakni menyebabkan kecanduan. Hal ini juga bisa berbahaya bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan tubuh manusia.
“Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh Allah SWT,” tambah Abah Aam sapaan akrab KH Aminuddin.
Menanggapi terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran, ketua PC NU Kuningan ini memberi komentar yang tegas.
“Kami bukan anti investasi tapi kami berharap investasi itu yang tidak membahayakan masa depan anak cucu kita di masa yang akan datang, terutama soal bahaya miras ini,” tegasnya.
Tanggapan ketua Cabang NU Kuningan ini ingin memberikan argumentasi pada pihak-pihak tertentu yang melegalkan investasi industri miras demi menambah keuangan negara.
“Waduh emang gak ada cara lain yang lebih baik dan lebih berkah,” sindir Abah Aam.
Bicara soal kearifan lokal, menurutnya hal itu tidak bisa dijadikan dalih. “Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ketusnya.
“Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja,” imbuh Aam.
Aam berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.
“Apapun alasannya, demi kemaslahatan negara, masyarakat dan bangsa, soal perpres investasi produksi miras segera harus dibatalkan. Miras haram dan investasinyapun haram,” tegas Aam. (deden)