KUNINGAN (MASS) – Wacana Hak Interpelasi DPRD yang akan didorong untuk digunakan ke Bupati atas persoalan PJU Kuningan Caang dan JLTS, memasuki babak baru.
Setelah didorong dalam aksi demonstrasi yang digelar para ormas beberapa waktu lalu, pembahasan soal Hak Interpelasi sudah masuk Rapat Pimpinan.
Hal itu, dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Hj Kokom Komariah (F-PKS). Menurutnya, pihak DPRD sudah merespon apa yang disampaikan pendemo.
“(Betul) Tadi Rapim,” ujarnya kala dikonfirmasi hari ini, Senin (9/10/2023) siang tadi.
Kala ditanya apakah wacana tersebut akan segera dirumuskan di Banmus dan segera menuju Paripurna, ternyata masih butuh waktu.
“Menunggu usulan dari Fraksi, prosesna kan panjang ya,” kata Kokom, sembari menyinggung soal masa jabatan Bupati yang tinggal sebentar lagi.
Dikatakan, usulan Hak Interpelasi sendiri minimal diajukan oleh 7 anggota DPRD, tidak masalah ke-7nya lintas fraksi/partai.
“Kita lihat perkembangannya saja mudah-mudahan yang terbaik,” harapnya.
Untuk diketahui, program PJU Kuningan Caang yang dulunya digagas Mutopid (Kadishub lama) serta pembebasan JLTS yang dianggap dipaksakan kemudian akhirnya ditunda, menjadi trigger mencuatnya Hak Interpelasi di tuntutan pendemo.
Aksi demonstrasi sendiri, digelar gabungan LSM/Ormas yang tergabung dalam Aliansi Suara Kuningan Bersatu (ASKAB), terdiri mulai dari OBOR, TEKAB, GARPUD, Forwaku, Frontal, LMPI dan KPPP. (eki)