KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melalui Sekertaris Dinas (Sekdis) Rusmiadi AP S Sos M Si, angkat bicara soal guru yang mengalami gangguan kejiwaan.
Selain yang ramai kemarin di sekalah dasar yang ada di Kecamatan Ciawigebang, ada juga dugaan serupa untuk guru tingkat SLTP, meski dampak ke lingkungan sekolahnya berbeda.
Rusmiadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama sekolah, memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak guru tetap terpenuhi.
“Kalau yang mengalami gangguan kejiwaan ibaratnya bisa membahayakan diri sendiri. Kita laporkan kemudian dilakukan pendampingan dan itu menjadi kewajiban dari kepala sekolah,” ujarnya.
Baca:
Ia juga menambahkan, dalam kasus gangguan kejiwaan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bagian BKPSDM untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kalau ada gangguan kejiwaan atau semacamnya, itu kita usulkan ke BKPSDM, kita cutikan agar guru itu lebih maksimal untuk proses pengobatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama masa pemeriksaan pihak sekolah dan Disdik wajib melakukan pendampingan. Sementara itu, mengenai cuti, guru tetap menerima hak-haknya, termasuk gaji.
“Jadi dia hanya diliburkan secara pekerjaan tugas, tapi hak dia nggak dihilangkan. Dalam artian hak cuti itu biar guru lebih fokus untuk penyembuhan dan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah,” tambahnya.
Rusmiadi juga mengungkapkan, mengenai kasus di Ciawigebang juga telah ditangani dengan mekanisme yang sama. Guru terkait mendapatkan hak cuti dan pendampingan dari pihak sekolah serta dinas.
“Selama pemeriksaan dengan dokter dan proses penyembuhannya sekolah atau dinas pendidikan wajib mendampingi,” pungkasnya. (didin)