KUNINGAN (MASS) – Polemik galian C di wilayah Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung yang diminta tutup warga Desa Gunungkarung, ditanggapi pihak perusahaan. Direktur PT Budelv Energi Alam, Rofi Iqbal Fauzi memberikan klarifikasi atas polemik tersebut.
Menurutnya, terdapat kesalahan pahaman antara masyarakat Desa Gunungkarung dengan perusahaan terkait kupasan di jalur jalan galian pasir tersebut.
“Menanggapi audiensi kemarin, mungkin warga salah paham mengenai kupasan itu,” ujar Rofi saat di temui pada Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan soal dugaan warga bahwa apa yang dilakukan perusahaan itu adalah galian hingga penjualan pasir. Dikatakannya, kupasan tersebut dikeluarkan karena kalau ditumpuk takut menyebabkan longsor.
“Tanah yang dikeluarkan itu bukan pasir tapi atras urugan karena tidak kami ayak itu dikeluarkan untuk dimanfaatkan dari pada ditumpuk takut menyebabkan longsor,” jelasnya.
“Terkait kupasan atau galian itu kita timbun kembali menggunakan tanah merah supaya tanahnya tidak menggunung di sekitar itu,” tambahnya.
Akses jalan menuju tempat galian C itu sekitar panjang 1,5 kilometer, yang melewati Desa Gunung Karung, Desa Cikandang menuju Desa Sindangsuka. Jalur tersebut yang nantinya akan digunakan untuk akses angkutan material.
“Perusahaan memiliki 3 hektar tanah disana yang akan dijadikan jalan. Selebihnya buat jalan itu bisa digunakan buat perkebunan juga,” tuturnya.
Rofi juga menegaskan, terkait polemik tersebut pihak perusahaan terbuka. “Agar lebih mengetahui situasi di lokasi, bisa langsung di cek ke lapangan. Kami terbuka untuk itu,” pungkasnya. (didin)