KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan terus mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas kepada salah satu anggotanya yang terlibat dugaan perselingkuhan. Desakan itu tidak hanya ditujukkan ke lembaga legislative, tapi juga ke partainya.
Bahkan, Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan menyatakan sikap terbuka soal hal tersebut, dan sudah menyampaikan secara langsung ke partai, pada audiensi di Kantor DPC PKB Kuningan, Minggu (9/2/2025) kemarin.
“Pernyataan sikap ini kami buat semata mata hanya demi meraih ridho Allah swt, untuk memperkuat persatuan dan kesatuan ummat Islam, serta menjaga kondusifitas dan nama baik DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya marwah PKB di Kabupaten Kuningan,” ucap Sekertaris Forum, Luqman Maulana.
Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kabupaten Kuningan terhadap dugaan Asusila/Perselingkuhan Anggota DPRD Fraksi PKB di Kabupaten Kuningan
MENGINGAT
- Al Quraan dan As Sunnah serta Ijma dan Qiyas yang menjadi Sumber Hukum bagi Ummat Islam (QS.Al Isro ayat 32, QS Al Furqon ayat 68)
- PANCASILA dan UUD 45 sebagai Pilar Dasar NKRI
MEMPERHATIKAN
- Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 138 Ayat (2), Pasal 139 Ayat (1) huruf g.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 31 Ayat (1) huruf c, Pasal 134 Ayat (1) huruf c.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru – UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat (1), Pasal 412 Ayat (1), Pasal 414.
- Anggaran Dasar PKB BAB VI Tentang Keanggotaan, Bagian Ketiga Tentang Pemberhentian Anggota Pasal 16 Ayat (1), (2), Bagian Keempat Tentang Disiplin Partai, Pasal 18 Ayat (1), (2), (3).
- Anggaran Rumah Tangga PKB BAB II Tentang Keanggotaan, Bagian Kedua Pasal 8, Bagian Keempat Pasal 11 Ayat (1), (2), (3), Pasal 12 huruf c dan e.
- Adanya reaksi serta kecaman dari berbagai kalangan masyarakat atas dugaan perilaku asusila/perselingkuhan Anggota DPRD FRAKSI PKB Kab.Kuningan.
MENIMBANG
- Perbuatan Asusila melanggar ajaran Syariat Agama Islam.
- Perilaku Asusila bertentangan dengan Nilai Luhur sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Perilaku Asusila telah Melanggar Norma Kesusilaan yang Wajib dijunjung tinggi oleh Pejabat Negara.
- Adanya keresahan serta penolakan berbagai komponen masyarakat atas perbuatan Asusila yang diduga kuat dilakukan Anggota DPRD FRAKSI PKB Kabupaten Kuningan.
- Perilaku Asusila menjatuhkan harkat, martabat dan kehormatan Institusi DPRD di kalangan masyarakat.
- Perbuatan Asusila merusak nama baik PKB yang notabene sebagai Partai yang dekat dan lahir dari Ulama/Tokoh Agama.
MEMUTUSKAN
- Bahwa kami menuntut Pemberhentian Anggota DPRD FRAKSI PKB Kabupaten Kuningan yang diduga kuat melakukan tindakan Asusila/Perselingkuhan.
- Kami menyerukan kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya Badan Kehormatan Dewan yang menjaga Marwah Kehormatan Anggota Dewan dan Lembaganya, dan segenap jajaran Pengurus PKB agar cerdas, cermat dan teliti, serta waspada dan hati hati dalam mengambil sikap, sehingga tidak terjebak dan terperangkap dalam Kepentingan Politik praktis.
- Kami meminta kepada Badan Kehormatan Dewan segera memberikan Sangsi Seberat-beratnya.
- Kami meminta kepada Pengurus DPC PKB baik Tanfidzi maupun Dewan Syuro segera merekomendasikan Sanksi Pemberhentian sebagai Anggota DPRD FRAKSI PKB kepada anggotanya yang diduga kuat melakukan tindakan Asusila/Perselingkuhan.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat semata mata hanya demi meraih Ridho Allah SWT, untuk memperkuat Persatuan dan Kesatuan Ummat Islam, serta menjaga kondusifitas dan nama baik DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya marwah PKB di Kabupaten Kuningan.
(eki)