KUNINGAN (MASS) – Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, inisial R, dilaporkan oleh lelaki bernama Edi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Senin (13/1/2025) siang ini.
Oknum anggota DPRD inisial R itu, dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan istri Edi. Laporan itu disampaikan Edi secara resmi ke ruang BK Gedung DPRD Kuningan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Kuningan H Eman Suherman SH, didampingi anggota lainnya, Atif Mukhtar.
“Tadi sekitar pukul 14.30 WIB, kami BK DPRD Kabupaten Kuningan telah kedatangan pelapor sekaligus membawa secara resmi suratnya (laporan perselingkuhan istrinya dan oknum anggota DPRD),” kata H Eman, dikonfirmasi Kuninganmass.com pasca menerima laporan.
Soal proses setelah pelaporan tersebut, H Eman mengaku pohaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, terkait langkah apa yang akan diambil kedepan.
Sebelumnya, beredar kabar soal perselingkuhan oknum anggota DPRD yang masih beristri, dengan perempuan yang ditenggarai masih bersuami.
Persoalan itu mencuat pasca sang suami meng-ontrog keduanya di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, dengan membawa RT. Hal itu terjadi pada malam sebelumnya, Minggu (12/1/2025).
Pasca itu, sang suami juga berstatement terbuka, menyayangkan aksi istrinya dengan oknum anggota DPRD tersebut. Namun, pihak keluarga istri juga membalas statement terbuka, dan mengaku keduanya sudah bercerai secara agama. (eki)