KUNINGAN (MASS) – Menanggapi ramainya kabar soal adanya bayaran mutasi kendaraan diluar yang tertulis di kwitansi, Polres Kuningan angkat bicara.
Kasat Lantas Kuningan AKP Vino Lestari melalui Kanit Regident Kuningan IPTU Adhi Prasidya, kala dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan pengecekan.
“Apabila memang dugaan tersebut dilakukan oleh oknum anggota kami, maka akan kami tindakan tegas. Namun apabila ternyata dugaan tersebut dilakukan oleh calo, maka kami akan laksanakan penertiban, sehingga tidak ada pungutan melebihi dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (20/9/2022) siang.
Baca : https://kuninganmass.com/biaya-mutasi-motor-di-samsat-dipertanyakan/
Sementara, Baur STNK Kamal juga menambahkan bagaimana seharusnya cara yang dilakukan untuk proses mutasi kendaraan.
Awalnya, proses mutasi dimulai dengan melakukan pendaftaran ke loket mutasi, kemudian petugas mengecek berkas mutasi, setelah itu diarahkan untuk melaksanakan cek fisik ulang.
Setelah selesai, berkas diserahkan ke petugas untuk dilakukan verifikasi setelah dinyatakan lengkap baru didaftarkan.
Terkait biaya proses mutasi sendiri, lanjutnya, sesuai dengan PP no 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada polri untuk biaya penerbitan BPKB (setelah dilakukan mutasi) sendiri, untuk R2 sebesar 225ribu dan R4 375ribu.
“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat Kuningan agar tidak mudah percaya kepada calo yang memungut biaya melebihi ketentuan,” pesan Baur STNK. (eki)