KUNINGAN (MASS) – Menjelang Ramadhan ini, umat islam banyak dikejutkan dengan hadirnya SE Kemenag no 5 tahun 2022 tentang aturan pengeras suara di Musala dan Masjid.
Hal itu menuai pro-kontra. Termasuk di Kuningan, kantor Kemenagnya sempat didatangi massa untuk audiensi dan mengaspirasikan agar SE tersebut tidak perlu disosialisasikan di wilayah Kuningan.
Kepala Kemenag Drs H Mujayin M PdI menyebut, peraturan ini sebenarnya hanya bersifat edaran, bukan intruksi. Dalam aturan itu, tidak ada hukuman.
“(Dalam aturan itu hanya disebutkan, red) Bahwa inilah peraturan untuk menjadi kenyamanan semua, umat islam atau umat beragama (dalam kegiatan rutin ibadah,red),” sebutnya Selasa (1/3/2022) kemarin.
Surat edaran itu, lanjut Mujayin, ketika tidak ada masalah silahkan dilaksanakan. Namun, ketika ada keberatan pelaksanaan SE tersebut, bisa sangat fleksibel.
“Sifatnya himbauan, disitu gak ada sanksi,” imbuhnya.
Ditanya perihal bagaimana sebenarnya penggunaan pengeras suara di musala dan masjid Kuningan, apakah pernah ada yang keberatan atau tidak, Kemenag bilang nyaris tidak ada komplein, tidak ada riak-riaknya.
“Saya belum tau (persisnya) ukuran (Db suara yang digunakan pengeras masjid/musala di Kuningan,red), yang jelas di standart kuping nyaman, ya segitu gak jadi masalah,” sebutnya.
Meski begitu, dirinya menghimbau kepada DKM masjid ataupun musala agar tidak terganggu dalam melaksanakan rutinitasnya karena terbitnya SE.
“Saya kira (DKM) jangan terganggu dalam melaksanakan rutinits dengan adanya edaran (SE). Biasa aja dilaksanakan sebagai mana mestinya kalo tidak menimbulkan masalah, enjoy saja,” pesanya di akhir. (eki)