KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kuningan dapil 3, Hj Ati Dadikawati saat diperiksa Panwaslu Kuningan Rabu (25/4/2018) mengaku hanya sekadar diundang. Kehadirannya dalam acara pemancingan gratis yang didalamnya ada pawai drumband anak-anak tersebut karena H Acep Purnama sebagai Cabup AR, hadir.
“Bu Ati itu diundang sama pemilik kolam pemancingan karena sebagai anggota dewan dari lingkungannya. Yang datang juga pak Acep yang notabene bigboss PDIP sehingga memandang perlu untuk hadir,” jelas Ketua Panwaslu, Jubaedi SH usai pemeriksaan.
Ia melanjutkan, Ati hanya diundang oleh penggagas acara dan tidak tahu menahu. Dirinya mengaku tak terlibat aktif hanya menghormati Acep Purnama yang hadir di lingkungannya. Secara etika Ati memandang perlu untuk hadir.
Kehadiran Ati, lanjut Jubaedi, tidak seaktif H Karyani yang juga anggota DPRD dapil yang sama. Ia mengungkapkan, Karyani alias Jikar sampai memberikan sambutan yel-yel menggunakan pengeras suara.
“Jadi tadi itu kami mengundang bu Ati dan pak Suherna untuk diklarifikasi. Pak Suherna ini pemilik kolam pemancingan yang mengadakan pemancingan gratis guna mempromosikan usaha kolam pancingannya. Kebetulan ia simpatisan paslon AR sehingga mengundang pak Acep,” terangnya.
Dalam acara pemancingan gratis itu, yang disoroti panwas sebetulnya masalah pelibatan anak-anak dibawah umur dalam rangkaian acara itu. Anak-anak drumband MI Maarif pawai keliling sambil membentangkan spanduk Paslon AR. Menurut Jubaedi, lewat pihak sekolah, anak-anak drumband itu dibayar Rp400 ribu oleh pengagas acara sebagai uang pembinaan.
“Keputusan akhirnya perlu ditindaklanjuti atau tidak, sekarang masih tahap klarifikasi. Kemarin kita sudah panggil panwas desa dan saksi, hari ini bu Ati dan pak Suherna,” sebut Jubaedi.
Karena disebut-sebut Karyani terlibat aktif, pihaknya tengah mengagendakan pemanggilan anggota DPRD tersebut. Selanjutnya, hasil kajian panwas akan direkomendasikan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
“Penekanannya eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Kalau di Peraturan KPU (PKPU) hanya disebutkan kampanye tidak melibatkan anak, cuma gitu doang,” pungkasnya. (deden)