Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Skandal Pagar Laut: Investor dan Kekuasaan di Balik Pemagaran Laut Tangerang dan Bekasi

Kelalaian KKP Membiarkan Pagar Saat Baru Sepanjang 7 KM

KUNINGAN (MASS) – Kasus pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi bukan hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga menjadi cermin kelalaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketika pertama kali diketahui pada Agustus 2024, panjang pagar baru mencapai 7 kilometer.

Sayangnya, KKP tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan atau menyelidiki pembangunan pagar ini sejak awal. Kelalaian tersebut memberi waktu dan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melanjutkan pembangunan hingga mencapai skala masif.

Padahal, pemagaran laut ini jelas-jelas melanggar peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

Lambannya tindakan KKP mencerminkan ketidakmampuan lembaga ini dalam mengawasi dan melindungi ruang laut yang seharusnya menjadi milik publik.

Ormas Tidak Mungkin Memiliki Kapasitas untuk Memagari Laut

Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa pagar ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai upaya mitigasi tsunami dan abrasi.

Namun, klaim ini perlu dipertanyakan. Pembangunan struktur bambu sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi membutuhkan biaya besar, tenaga kerja terorganisir, serta logistik yang tidak mungkin dikelola oleh ormas kecil.

Struktur pagar yang terdiri dari cerucuk bambu, anyaman bambu, dan pemberat berupa karung pasir mengindikasikan adanya perencanaan teknis yang matang dan pendanaan besar.

Fakta bahwa pagar laut di dua lokasi berbeda memiliki desain serupa semakin memperkuat dugaan adanya aktor besar di balik pembangunan ini.

Tidak logis jika ormas dengan sumber daya terbatas mampu melakukan operasi skala besar secara simultan.

Kemungkinan Ada Investor di Balik Pemagaran Laut

Dugaan keterlibatan investor besar semakin menguat ketika melihat skala dan metode pembangunan pagar ini.

Biaya untuk membangun pagar sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi tidak mungkin berasal dari dana swadaya masyarakat.

Investasi semacam ini biasanya memiliki tujuan jangka panjang yang menguntungkan pihak tertentu.

Penting untuk mengusut apakah proyek ini berkaitan dengan jejaring bisnis besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Agung Sedayu Group, yang memiliki kepentingan dalam pengembangan kawasan pesisir.

Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 adalah salah satu pengembangan besar yang mencakup reklamasi dan pembangunan infrastruktur di kawasan pesisir.

Meski pihak PIK 2 telah membantah keterlibatan mereka, penyelidikan lebih mendalam perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran.

Pemagaran Laut yang Sistematis dan Serentak

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi terjadi secara sistematis dan hampir bersamaan.

Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik, kekuatan modal besar, dan dukungan politik yang kuat.

Jika hanya melibatkan masyarakat lokal, mustahil pembangunan ini dapat berjalan dengan skala dan kecepatan seperti sekarang.

Keberadaan pagar serupa di dua lokasi berbeda juga mengindikasikan adanya modus operandi yang dirancang untuk kepentingan tertentu.

Fakta bahwa pagar di Bekasi luput dari pantauan KKP semakin menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah.

Pembangunan pagar laut ini dilakukan dengan cara memancang ribuan batang bambu secara rapi di pesisir pantai.

Bambu-bambu ini kemudian dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir.

Di Tangerang, pembangunan pagar membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi 16 desa di enam kecamatan.

Di Bekasi, pagar serupa ditemukan di dua titik wilayah Tarumajaya dengan total panjang 8 kilometer.

Proses pemasangan dilakukan dengan menggunakan kapal kecil yang mengangkut bambu dan bahan lainnya, lalu pekerja memasang struktur secara manual.

Hal ini dilakukan dalam waktu singkat, menunjukkan efisiensi dan skala pengerjaan yang terorganisir.

Dalil Hukum: Ormas dan Investor di Belakang Jelas Melanggar Hukum

Pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap kegiatan di wilayah pesisir harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi akses umum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Laut memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran tata ruang laut.

Jika terbukti ada keterlibatan investor atau perusahaan besar, mereka dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi atau kolusi jika terbukti memanfaatkan kekuatan politik untuk melanggar hukum.

Rekomendasi: Pemerintah Harus Bertindak Cepat Bila Telat Kekayaan Publik Dirampas Kapitalisme Laut

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah harus segera mengidentifikasi dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini.

Penyelidikan mendalam harus dilakukan untuk mengungkap aktor di balik proyek ini, termasuk kemungkinan keterlibatan investor besar.

KKP jelas tidak mampu menangani masalah ini sendirian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kepolisian Republik Indonesia perlu dilibatkan dalam investigasi dan penindakan.

Presiden Prabowo Subianto harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.

Jika ada pejabat tinggi yang mengetahui pelanggaran ini tetapi tidak bertindak, mereka harus diminta pertanggungjawaban.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap wilayah pesisir dan ruang laut untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Penggunaan teknologi seperti drone dan citra satelit dapat membantu dalam memantau aktivitas di wilayah pesisir.

Nelayan yang terdampak harus mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa hak akses mereka ke laut dipulihkan.

Berpihak kepada Rakyat Kecil

Pemagaran laut ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial.

Nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada laut menjadi korban langsung dari ulah para pelaku yang memprioritaskan keuntungan pribadi di atas kepentingan masyarakat.

Kehilangan akses ke laut berarti kehilangan mata pencaharian, yang berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.

Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat kecil.

Tidak ada alasan untuk membiarkan pelanggaran ini berlanjut. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dihukum, dan pemerintah harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Catatan Penting

Kasus pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi adalah bukti nyata bahwa kekuatan modal dan kepentingan politik dapat mengabaikan hukum dan merugikan masyarakat kecil.

Pemerintah, khususnya KKP, harus bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak nelayan tradisional.

Dengan kerja sama yang solid antara kementerian dan lembaga, serta dukungan penuh dari Presiden, masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.

Semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah termasuk bertindak cepat oleh pihak Kepolisian.***

Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Jatnika Lugina, seorang atlet muda berusia 19 tahun asal Dusun Kahuripan, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, mencatatkan prestasi membanggakan. Pasalnya, mahasiswa baru...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Niat baik, jalannya tak selalu mulus. Mungkin kalimat itulah yang cukup menggambarkan kejadian mobil rombongan pengantin dari Tanggerang ke Kuningan. Pada...

Education

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa program studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomi Unpam, kelompok 10, turut terjun memperkenalkan aplikasi si Apik, kepada pemuda Kampung Parakan...

Incident

KUNINGAN (MASS)- M Lutfi Nurramdhani (27)  penumpang Lion Air JT  610  yang mengalami kecelakaan jatuh di perarian Pantai Tanjungpakis, Pakisjaya, Karawang merupakan keponakan dari Anggota DPRD Kuningan...

Anything

KUNINGAN (Mass) – Apa yang dilakukan pemudik asal Lebakwangi ini terbilang langka. Ketika kebanyakan para perantau mudik mengendarai sepeda motor, kendaraan umum atau mobil...

Advertisement
Exit mobile version