KUNINGAN (MASS) – Selama ini banyak masyarakat Kuningan khususnya nasabah perbankan yang belum paham dengan aturan nilai simpanan yang dijamin per nasabah oleh LPS.
Padahal, sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin per nasabah perbankan berubah. Dari maksimal Rp100 juta menjadi Rp2 miliar sesuai dengan PP No 6 Tahun 2008.
Agar aturan ini pahami maka maka Anggota DPR-RI Komisi XI H Amin Santono menggelar acara Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Acara yang diikuti oleh puluhan pengusaha dan BUMDes itu di Hotel Horison Tirta Sanita Sangkanurip Desa Sangkanurip Selasa (24/4/2018).
“Ada acara ini kami untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat umum. Ini penting diketahui karena ketika satu bank dilikuidasi, maka nasabah paham berapa nilai yang akan dijamin,” jelas Direktur Group Transformasi Lembaga Keuangan LPS, Suwandi.
Ketika simpan nasabah Rp10 miliar maka mereka hanya dapat Rp2 miliar. Nilai yang diperoleh bisa bertambah andai asetnya perbankan setelah dijual lebih besar. Namun tentunya sebelum diberikan kepada nasabah, dananya harus diganti untuk menutupi ke LPS. Nilai Rp2 miliar sudah maksimal diberikan pemerintah.
Diterangkan, hingga tahun 2018 sudah ada 87 perbankan yang dilikuidasi dan dua perbankan diantaranya dilikuidasi pada tahun 2018.
Mengenai permintan warga terutama nasabah koperasi agar dana di koperasi dijamin LPS, Suwandi menjawab hingga saat ini belum bisa karena tidak aturannya. “Permintaaan yang masuk banyak tapi kami belum bisa mengakomodir, karena aturan simpan nasabah dijamin LPS sudah jelas,” tandas pria asal Cirebon itu.
Ia berharap dengan mengikuti acara ini maka warga menjadi paham mengenai LPS. Pengetahuaan hal ini sangat penting karena perhubungan dengan perbankan.
Narasumber dalam acara sosialiasi LPS bukan hanya Suwandi, tapi juga Praktisi Hukum dari Universitas Lancang Kuning, Riau, Tatang Suprayoga, SH MH.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaan, H Amin mengungkapkan sengaja menggelar acara ini karena banyak warga yang kurang paham dengan fungis LPS. Dengan mengetahui fungsi LPS maka tidak ada alasan warga tidak paham dengan tugas dan fungsi LPS. (agus)