KUNINGAN (MASS)- Setelah ditahan dan dititipkan di Polres Kuningan, MR mantan kepala SMKN Luragung mengikuti sidang perdana Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Sidang perdana dengan agenda persidangan Pembacaan Dakwaan itu digelar pada Senin (15/3/2021). Dikutip dari akun medsos Kejaksaan Negeri Kuningan sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang ini dinyatakan terbuka untuk umum. Persidangan dihadiri oleh kurang lebih 50 orang pengunjung.
Mereka yang terdiri dari para Jaksa KPK dan Advokat yang menunggu giliran sidang serta masyarakat termasuk wartawan media cetak dan elektronik.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu Tanggal 31 Maret 2021 dengan agenda Pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi).
Selanjutnya setelah persidangan, Terdakwa (MR) ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan (Swab Antigen) oleh pihak Rutan sebelum masuk ke Rutan Kebonwaru guna penahanan lanjutan. (agus)