KUNINGAN (MASS) Persidangan ke – 8 Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan TPK Anggaran dana BOS Pusat, dana BOS Propvnsi dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada SMKN 1 Luragung Kuningan kembali digelar pada Rabu (19/5/2021).
Seperti diketahui kasus itu membuat kerugian negara sebesar Rp 290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Sidang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung dengan Agenda Pemeriksaan Saksi a de charge dan Ahli atas nama terdakwa (MR).
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 09:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim T Benny Eko, SH MH,bFemina SH MH dan Fernando SH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Yana Yusuf SH. Sedangkan, Penasehat Hukum Haris, SH
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan 2 orang saksi meringankan (a de charge dan 1 orang ahli hukum pidana
Saksi a de charge yakni Saksi Nana Jumhana, dan Saksi Santoip. Selanjutnya saksi Ahli Prof Dr Nandang Sambas, SH Mhum.
Persidangan yang dihadiri oleh kurang lebih 20 orang pengunjung berjalan dengan tertib dan lancar.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (agus)
.