Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Sidang ke 8 Kasus Korupsi SMKN Luragung hadirkan 2 Saksi dan 1 Orang Ahli Hukum Pidana

KUNINGAN (MASS) Persidangan ke – 8 Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan TPK Anggaran dana BOS Pusat, dana BOS Propvnsi dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada SMKN 1 Luragung Kuningan  kembali digelar pada Rabu (19/5/2021).                                   

Seperti diketahui kasus itu membuat kerugian negara sebesar Rp 290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).                                                 

Sidang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung dengan Agenda Pemeriksaan Saksi a de charge dan Ahli atas nama terdakwa (MR).

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 09:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim T Benny Eko, SH MH,bFemina SH  MH dan Fernando SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Yana Yusuf SH. Sedangkan, Penasehat Hukum Haris, SH

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan 2 orang saksi  meringankan  (a de charge dan 1 orang ahli hukum pidana

Saksi a de charge yakni  Saksi Nana Jumhana, dan Saksi Santoip. Selanjutnya saksi Ahli  Prof Dr Nandang Sambas, SH Mhum.

Persidangan yang dihadiri oleh kurang lebih 20 orang pengunjung berjalan dengan tertib dan lancar.


Majelis Hakim menunda persidangan hingga hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (agus)
.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version