KUNINGAN (MASS) – Tiga (3) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, baik itu Dian-Tuti, Ridho-Kamdan dan Yanuar-Udin, sepakat menandatangani deklarasi damai pasca penetapan nomor urut, Senin (23/9/2024) kemarin. Deklarasi damai dilakukan ketiga paslon bersama seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Pasca pengundian nomor urut dan deklarasi damai, tahapan Pilkada mulai memasuki masa kampanye. Jadwal itu ditetapkan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sesuai dengan peraturan tersebut, masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024 atau sekitar dua bulan. Di masa kampanye, pasangan calon dibebaskan “merayu” warga, untuk yakin memilih para calon di hari pencoblosan nanti.
“Ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, masa 60 hari kampanye harus di maksimalkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Deklarasi Damai di Kantor KPU, kemarin” ujar Komisioner KPU Kuningan Kadiv Sos-Parmas, Aof.
Dikatakan, ada tiga metode kampanye yang bisa digunakan sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2034 mengatur yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka lalu pemasangan APK. Demi memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif, Aof mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan serta Tim Pemenangan Ketiga Paslon.
“Kita berharap masa 60 Hari Kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai serta bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan,” ungkapnya. (eki)