KUNINGAN (MASS)- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan Drs H Uca Somantri MSi menerangkan, apabila sukwan yang sudah mendapatkan SK dari bupati, maka kemungkinan besar tugas mereka akan berpindah.
“Memang dari jumlah 6.000 lebih sukwan tidak semua akan diberikan SK dari bupati. Untuk yang memenuhi syarat oleh bupati dan yang tidak akan ditandatangi oleh Sekda,” ujar Uca kepada kuninganmass.com, Selasa (18/18/2018).
Mengenai yang sudah mempunyai SK, THL akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan. Sebab, saat ini kekurangan pegawai kurang lebih 6.000. Hal itu berdasarkan Anjab dan ABK.
Para THL pun lanjut dia, mau tidak mau harus mau ditempatkan ditempat baru. Selama ini pun keberadaan mereka sangat membantu untuk menutup kebutuhan pegawai.
Sekedar informasi adanya PP 48 tahun 2005 membuat Bupati tidak berani mengakat honorer meski kekuarang pegawai. Kalau yang akan diberikan SK kebanyakan adalah sukwan yang sudah masuk K2.
Sudah adanya pengakuan dari pemerintah terhadap K2 membuat bupati berani memberikan SK. Berbeda dengan yang diluar K2.(agus)