KUNINGAN (MASS)- Melalui juru bicaranya KH Yayat Hidayat, MPd yang juga DAN SKOLAT BANSER Korcab Kuningan, GP Ansor – Banser Kab Kuningan menyesalkan adanya pengibaran bendera HTI pada Upacara Hari Santri di Garut. Memang pada upacara tersebut terlarang untuk mengibarkan bendera Ormas apa pun.
“Sebagai Muslim dan sebagai anggota Banser saya menyesalkan pembakaran kalimat Tauhid apapun alasannya, semoga pelakunya bisa ditindak sesuai hukum yg berlaku,” ujar Yayat disela-sela Pelepasan Kirab Satu Negeri di Pendopo Kuningan Selasa (23/10/2018).
Namun demikian, Yayat menambahkan dalam sejarahnya, pembakaran Simbol Agama Islam ini bukan yg pertama.
Rasulullah pernah memerintahkan sejumlah sahabat untuk membakar sebuah Masjid yang didalam Alquran disebut .
Masjid Al-Dhirar” yang juga disebut sebagai Masjid Munafik. karena Beliau menemukan bahwa kecenderungan pada Takmir Masjid dan komunitas yang melingkupinya membuat masjid itu lebih merupakan tempat kemunafikan dan pemecah-belah kesatuan, dengan berbagai manipulasi dan kemungkaran, sehingga adanya masjid itu menimbulkan mudharat lebih besar dibanding manfaatnya.
Lebih lanjut Yayat yang bertindak selaku Ketua Panitia KSN (Kirab Satu Negeri) Zona Sabang berharap agar pelaku pembakaran Bendera berkalimat Tauhid itu diproses sesuai hukum yang berlaku dan mengmbau kepada seluruh kader Ansor – Banser untuk menjaga kondusifitas, tidak terpancing oleh mereka yang ingin memancing di air keruh serta tetap mengedepankan ukhuwwah Islamiyah dalam koridor NKRI. (agus)