CIMAHI (MASS) – Penyerahan sertifikat tanah gratis secara simbolis dilakukan Bupati H Acep Purnama MH di banyak desa. Beberapa hari ke belakang ia melaksanakannya di Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi.
Kepala Desa Cikeusal, Suhendri menyebutkan, baru 504 sertifikat yang beres dari 1.300 ajuan. Biayanya cukup murah hanya Rp250 ribu perbuah.
“Ngukur harus dibayar, materai juga harus dibeli. Tapi alhamdulilah gak ada masyarakat yang protes,” ujar Suhendri kala dikonfirmasi kuninganmass.com Kamis (24/1/2019).
Biaya Rp250 ribu, jelasnya, berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat. Kemudian dirapatkan di BPD dan di-perdes-kan.
“Lalu laporan ke kejaksaan minta surat pernyataan supaya kuat,” ungkapnya.
Menurut Suhendri, desa-desa di kecamatan lain pun sama. Bahkan ada yang melebihi angka Rp250 ribu semisal Rp400 ribu.
Sementara itu, di Kecamatan Cimahi baru dua desa yang melaksanakan penyerahan simbolis. Suhendri menyebutkan, dua desa itu yakni Desa Cimahi dan Cikeusal. Saat seremoni penyerahan simbolis, lanjutnya, disaksikan pejabat BPN, camat, dan unsur muspika. (deden)