KUNINGAN (MASS) – Ketua Gardah Kabupaten Kuningan yang juga sekretaris DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kab. Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH, turut mengomentri kinerja Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan yang tengah menangani perkara dugaan korupsi, program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) oleh oknum pejabat Diskatan.
“Apabila kita melihat fakta yang terjadi dalam peristiwa hukum tersebut, tentu tidak akan sulit bagi institusi Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan adanya dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan dapat membuktikan bahwa P2L telah benar terjadi,” tuturnya Kamis (20/1/2022) malam.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, aparatur penegakan hukum Kejaksaan Negeri, kata Dadan, harus mampu dan berani mengungkap perkara korupsi pada ruang lingkup lebih luas.
“Kejari Kuningan jangan hanya mampu mengungkap perkara tindak pidana korupsi pada ruang lingkup Desa saja, tapi juga harus mampu dan berani mengungkap perkara tindak pidana korupsi pada ruang lingkup yang lebih luas yaitu pada tingkat pemda Kabupaten Kuningan,” tuturnya.
Karena, lanjut Dadan, jika ada korupsi di tingkat kabupaten bisa terselesaikan, tentu bisa mengurangi kerugian negara.
“Idealnya ditegakkannya aturan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi oleh institusi Kejari Kuningan punya nilai kemanfaatan yaitu berupa dapat dikembalikannya kerugian uang negara,” tutur Dadan.
Kejaksaan, sambungnya, memiliki instrumen lengkap, komplit dari mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dakwaan dan tuntutan. Bisa dibilang, kejaksaan adalah institusi yang memiliki peranan paling komplit dalam penegakan hukum dibandingkan dengan institusi lainnya seperti Kepolisian dan KPK.
“Sehingga apabila aparatur penegak hukum pada institusi Kejaksaan dapat menjalankan tugas kewenangannya dengan profesional dan transparan tentu warga masyarakat akan memberikan nilai kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi kejaksaan,” imbuhnya.
Program P2L sendiri, merupakan kasus yang berkembang belakangan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sampai 1,75 Milyar.
“Sudah semestinya para penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara yang profesional dan transparan. Agar perkara yang sedang ditangani pihak Kejaksaan dapat terungkap sebagaimana mestinya sehingga terwujudnya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat,” imbuhnya panjang.
Dadan menegaskan, penyelidikan berupa mengumpulkan data dan informasi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari sangatlah penting.
“Karena hasil dari tahap penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini akan menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari tersebut,” pungkasnya. (eki)