Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Semua Fokus Memikirkan Corona, Warga Lengkong Malah Sibuk Jualan Sabu

KUNINGAN (MASS) – Entah apa  yang di kepala DRF (31) warga Dusun Manis RT10/04 Desa Lengkong Kecamatan Garawangi. Disaat yang semua warga tengah membantu pemerintah dalam memerangi virus corona. Eh, ia malah sibuk jualan sabu.

Sebelum sabu itu sampai ke konsumen, anggota Satres Narkoba Polres Kuningan keburu menangkapnya pada Selasa (14/4/2020)  jam 16.30 WIB di warung jembatan Dusun Manis Desa Lengkong Kecamatan Garawangi. Dari tangan tersangka polosi berhasil mengamankan 17 paket sabut seberat 10,80 gram.

“Total sabu yang akan dijual apabila diuangkan adalah Rp17 juta. DRF ini termasuk pemain baru dan beda dengan jaringan yang kita sudah tangkap sebelumnya,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukma Syafri Dandel Malik, pada  konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Kapolres yang didampingi Wakpolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arief Budi Hartoyo, menerangkan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, yang  terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok Djim Sam Soe kretek yang berada disaku depan sebelah kanan celana panjang yang dipakainya.

Sementara itu, sisa  16 paketnya sabu ia simpan di lemari  rumahnya. Ketika oleh polisi menggeledah, sabu itu terbungkus plastik klip bening  itu ia simpan di dalam dompet kecil warna coklat.

“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut milik  E warga Kuningan yang ditipkan kepada tersangka untuk diedarkan.  Adapun  E masih dalam pengejaran/penyelidikan,” sebut Kapolres.

Diterangkan, selain barang bukti 17  paket narkotika, diamankan pula 1  unit handphone merk Xlaomi type MI A2 Lite 2  Unit timbangan elektrik, 1  buah celana panjang warna hitam. Lalu,  1  buah dompet kecil warna coklat, dan 1  pack palstik klip bening.

Adapun pasa yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 114 Ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Lalu,  Pasal 112 Ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version