KUNINGAN (MASS)- Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan selesai dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Sembilan Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (21/12/2018).
Kesembilan Raperda itu yakni Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. lalu, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Irigasi, Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kuningan.
Selanjutna Raperda Tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kuningan, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan. Kemudian, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Tentang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Alhamdulillah setelah melalui pembahasan yang cukup menyita waktu, ke-sembilan Raperda dapat diselesaikan,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Menurutnya, dari sembilan buah Raperda 7 Raperda diantaranya sebelum ditetapkan akan dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Sementara 2 Perda lainnya yang mengatur retribusi, sebelum ditetapkan harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum (agus)