Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Seluruh Fraksi di DPRD Dipermanenkan

KUNINGAN (Mass) – Hingga masa jabatan keanggotaan DPRD Kabupaten Kuningan, seluruh fraksi di DPRD kedepan tidak dapat berubah atau berganti nama lagi alias menjadi fraksi permanen. Hal itu sesuai dengan keputusan Pansus Tatib DPRD tentang Perubahan Pertama atas Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan baru-baru ini.

“Dengan terbitnya UU no 23 Tahun 2014 Jo Permendagri RI no 80 Tahun 2015, perlu adanya penyesuaian dan pergantian nomenklatur pada Peraturan DPRD no 1 Tahun 2015. Penyesuaian nomenklatur diantaranya yang mengatur nomenklatur Baperda dan Properda menjadi Bapemperda dan Propemproperda,” ucap Ketua Pansus Tatib DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE kepada kuninganmass.com, Senin (10/10).

Dikatakan, perubahan yang dilakukan pada perubahan Peraturan DPRD adalah pengaturan komposisi Fraksi PAN dan PPP yang telah bergabung, sehingga menjadi Fraksi PAN Persatuan. Berdasarkan pengaturan pada Tatib yang lama, bahwa perubahan komposisi fraksi dapat dirubah dengan surat dari Parpol, sehingga di pengaturan Tatib lama dapat dilakukan perpindahan fraksi.

“Dari hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jabar bahwa, pembubaran fraksi tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan PP no 16 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD, khususnya pasal 31 ayat 9. Bagaimana apabila sudah terjadi pembubaran dan sudah diumumkan pada rapat paripurna, Biro Hukum Jabar juga memberikan opsi kedua terkait hal itu,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Opsi tersebut lanjut Zul, pembubaran fraksi diperbolehkan asal setelah terjadi penggabungan Fraksi PAN dan PPP untuk dikunci dan tidak ada lagi pembubaran. Karena, pembentukan fraksi bersifat permanen dan tetap selama masa keanggotaan DPRD.

“Kami juga mengadakan konsultasi ke Kemendagri RI terkait pembubaran fraksi. Ternyata, jawaban Kemendagri RI lebih tegas dimana pembubaran fraksi dilarang, dan pembubaran Fraksi Gerindra Persatuan harus dikembalikan kepada posisi semula,” tegasnya.

Sebab kata Zul, hal itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil konsultasi keduanya kami juga konsultasikan lagi kepada pimpinan Parpol khususnya PAN dan PPP, yang menyepakati dan mengikuti opsi dari Biro Hukum Jabar. Bahwa, pembubaran fraksi dapat dilakukan dengan syarat tidak ada lagi pembubaran fraksi dan harus dikunci pada saat ini,” pintanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sehingga, pihaknya memutuskan bahwa, rumusan baru pada pasal 34 ayat 6 tentang pembentukan fraksi bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version