KUNINGAN (MASS) – Tidak boleh lagi ada ijazah siswa yang harusnya diberikan, malah ditahan oleh lembaga pendidikan. Hal itu berlaku untuk sekolah negri, maupun swasta di Jawa Barat.
Arahan itu tertuang dalam Surat Sekretaris daerah Provinsi Jawa barat nomor 753/PK.03.04.04/Disdik tanggal 23 Januari 2025 perihal himbauan percepatan penyerahan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 dan tahun pelajaran sebelumnya.
Surat ini juga ditindaklanjuti Pemkab Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) dengan mengedarkan surat bernomor 400.3/351/Umum.
Arahan ini, dikeluarkan pemerintah untuk menjamin hak peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran. Dimana satuan pendidikan tidak boleh menahan atau sampai tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah, dengan alasan apa pun.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 58 tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek no 3 tahun 2022.
Atas dasar-dasar itulah, Disdikbud Kabupaten Kuningan meminta setiap satuan pendidikan baik negri maupun swasta di bawah naungannya, agar memastikan setiap lulusan yang berhak menerima ijazah, harus segera diberikan sesuai haknya.
Bahkan, Diskdikbud Kuningan meminta agar setiap satuan pendidikan agar melaksanakan langkah-langkah percepatan penyerahan ijazah.
“Surat tersebut tindak lanjut dari surat Sekda provinsi atas arahan Pak gubernur terpilih,” kata Kadisdikbud U Kusmana, membenarkan surat edaran.
Meski tidak disebutkan dengan rinci sanksi apa yang akan diberikan jika ada sekolah nakal dan keukeuh menahan ijazah siswa-nya, pihaknya menjamin terbuka pengaduan.
“Setiap sekolah yang tidak melaksanakan perintah sesuai surat tersebut tentunya bisa dilaporkan kepada kami,” tegas Kadisdik. (eki)