KUNINGAN (MASS) – Sekretaris DPrPP (Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan) Kuningan, Yudi Nugraha, menilai lumrah terhadap apa yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ia juga meluruskan, BPK hanya melaksanakan opname, bukan penggeledahan brankas.
“Kalau penggeledahan mah diambil. Kaya KPK lakukan penggeledahan. Ini sih hanya sekadar mencocokkan laporan dengan riil yang ada. Dibuatkan berita acara. Tidak sampai mengambilnya,” jelas Yudi kala dikonfirmasi kuninganmass.com.
Ia mencontohkan, saldo bulan Januari misalnya sebesar Rp1 juta. Saldo tersebut disimpan dalam brankas. Oleh BPK dikeluarkan, dihitung berapa pecahan 100 ribu, pecahan 50 ribu, atau berapa keping uang receh.
“Misal pecahan 100 ribuannya 3 lembar, kepingan uang recehnya 5 keping dan sebagainya. Itu dibuatkan berita acara dan ditandatangani,” terangnya.
Yudi menegaskan kembali, opname merupakan sesuatu yang lumrah dalam pemeriksaan. Jangankan BPK, Inspektorat pun melakukan hal yang sama. Dia mengingatkan kembali, opname bukan penggeledahan.
“Hanya mengecek, sesuai tidak catatan dengan realita. Ada tabelnya kok. Lalu dibuatkan berita acara untuk ditandatangani oleh bendahara dan juga dari BPK,” tukas mantan kabag organisasi setda itu. (deden)