KUNINGAN (MASS) – Pasca diumumkannya Panwascam terpilih, ternyata salah satunya adalah aparat desa, tepatnya jabatan sekertaris. Hal itu, sempat menuai “riak” dan dirasa janggal, terutama bagi perangkat desa lainnya. Bukan tanpa sebab, dalam salah satu syarat penerimaan panwascam, ada pasal soal syarat mendaftar Panwascam bagi penyelenggara pemerintahan.
Poin yang dimaksud adalah “Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;”
Ketua seleksi Panwascam, Ikhsan Bayanullah, kala dikonfirmasi hal tersebut enggan menerangkan. Penjelasan, justru diberikan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ondin Sutarman. Dirinya mengaku pihaknya sudah sudah mengetahui apa yang jadi keluhan tersebut. Bahkan, saat adanya laporan tersebut, Bawaslu sudah melakukan rapat komisioner.
“Jadi, ketika perekrutan Panwascam, kita mengacu pada pedoman Panwascam no 314. Disana tidak menyebutkan yang dilarang siapa. Jadi seluruh warga Negara Indonesia boleh mendaftar dengan syarat usia 25 tahun, bersedia bekerja paruh waktu dengan pendidikan SMA,” tuturnya, Senin (7/11/2022).
Ondin mengatakan, tidak disebutkan jabatan apa saja yang tidak boleh mendaftar Panwascam. Bahkan, sekertaris desa yang kini terpilih pun, saat dicek sudah menyertakan surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMN/BUMD saat terpilih.
Dari penjelasan Ondin, penjelasan poin tersebut artinya bersedia turun jika diperlukan, bukan harus mengundurkan diri saat terplih.
“Kalo kita kan mengacu UU Pemilu UU 7 disana tidak menyebutkan PNS, P3K, Aparat desa dilarang untuk daftar jadi penyelenggara pemilu, tapi harus membuat pernyataan. Dan kalo bekerja di pemerintahan mereka harus ada ijin dari atasanya (dalam contoh Panwascam Luragung, Sekdes sudah melampirkan ijin dari Kades),” sebutnya.
Saat ditanya adanya aparat desa lain yang kadung “salah faham” soal poin tersebut, Ondin menyebut pihaknya mengacu pada UU Pemilu. Lalu kala ditanya syarat tersebut menempel pada penyelenggara pemerintah sampai tingkat apa, apakah RT/RW juga termasuk, Ondin menyebut itu bukan kewenanganya menjawab.
“Kalo soal itu, bisa ditanyakan ke DPMD,” sebut Ondin.
Terlepas dari UU Pemilu, Ondin menerangkan bahwa hal-hal yang terkait peserta, maka yang mengatur adalah undang-undang yang terkait. P3K dan ASN misalnya, maka harus dicari apakah dalam undang-undang kepegawaian (ASN) melarang daftar jadi Bawaslu atau tidak. Begitupun dengan perangkat desa, nantinya melekat dengan UU Desa, diperbolehkan atau tidaknya ada disana. (eki)
Agin Angin
9 November 2022 at 17:17
Sdh tdk singkron dgn pernytaan saat mendaftar yg di tanda tangani oleh peserta calon di kala itu.