KUNINGAN (MASS) – Praktisi hukum, advokat Peradi Asmanul Husna SH, mempertanyakan kinerja panitia seleksi (pansel) Panwascam dari Bawaslu Kabupaten Kuningan. Hal itu, menyusul adanya Sekdes yang lolos dan diangkat menjadi Panwascam di Kecamatan Luragung.
“Kalau kecolongan bisa jadi, artinya pokja pansel anggota panwascam tidak menjadikan syarat yang mereka buat tidak dipastikan validasinya. Contoh, ijin atasan, itu maksudnya ijin atasan hanya sebatas mengikuti seleksi, atau ijin juga kalau mereka terpilih boleh meninggalkan pekerjaan/tugas,” papar Asmanul Husna.
Sebelumnya, advokat itu mengkritisi apa yang disampaikan pihak Bawaslu. Menurutnya, bukan soal ada tidaknya larangan tersebut, tapi apakah saat menjabat sebagai panwascam nanti, Sekdes bisa menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa atau tidak.
Baca : https://kuninganmass.com/sekdes-terpiliih-jadi-panwascam-ini-kata-bawaslu/
Padahal, lanjutnya, perangkat desa memiliki aturan SOTK. Ketika orang melamar pekerjaan, lanjutnya, pasti syarat formilnya dia tidak sedang bekerja di tempat lain atau terikat perusahaan lain. Hal itu, kata Asmanul, inline terhadap integritas user tersebut.
“Tetap harusnya pokja (pansel) tegas berikan pilihan tetap jadi anggota Panwascam dan mundur dari jabatan sekdes, atau tetap sekdes (tidak Panwascam). Pokja (pansel, harusnya) menyatakan gugur dikarenakan alasan yang bersangkutan tidak mungkin bekerja dalam satu waktu di 2 tempat,” paparnya.
Dirinya mengingatkan, pembetukan Panwascam bukan sekedar memenuhi formasi, tetapi untuk merekrut orang untuk bekerja dengan situasi dan kondisi yang belum bisa dipresiksi, karena tugas pengawas salah satunya memastikan tidak ada pelanggaran atas ketentuan yang sudah dibuat.
“Kalau perangkat desa, tugas dan tanggung jawabnya diatur lewat SOTK dan panwascam diatur du UU no 7 tahun 2017. Kalau ga salah tugas dan tanggung jawabnya ketika disandingkan akan bertabrakan. Harusnya pada saat proses seleksi objektifitas menjadi priotitas bukan subjektifitas, karna kalau subjektifitas sebagai penentu ya hasilnya seperti ini (like dislike),” ungkapnya.
Dan perlu digaris bawahi, lanjutnya, Sekdes adalah orang yang bertanggung jawab secara kesekretariatan pemerintah desa. Artinya, kata Asmanul, harus selalu ada di kantor desa, sedangkan panwascam yang jumlah anggotanya 3 orang pun terikat dalam kesekretariatan yang tentunya berada dilingkukan kantor kecamatan idealnya.
Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Kuningan melalui Kabid Pemdes Hamdan Harismaya S Kom M Si, mengaku tidak bisa jauh berkomentar. apalagi, seleksi itu kewenangannya ada di panitia seleksi yang ada di Bawaslu.
“Pansel juga bisa baca UU 6 tahun 2014 sebagai acuan status perangkat desa. Punten ini (kalo) kaitan hasil penetapan Panwascam, kurang elok kalo kita komentar. Silakan dalami aja ke panselnya,” ujarnya.
Namun sayangnya, sampai berita ini ditulis, ketua pansel Panwascam Bawaslu Kabupaten Kuningan Ikhsan Bayanullah belum memberikan keterangan lebih rinci. (eki)