KUNINGAN (MASS) – Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi membuka kegiatan sosialisai pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu, (29/9/2021) di salah satu Hotel Kuningan.
Sekda menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya untuk melakukan pembinaan pengawasan dan pengendalian atas penggunanaan barang milik daerah yang ada dalam pengguna barang atau kuasa pengguna barang.
Diterangkan, pengelolaan aset daerah tidak lagi sekedar administratif semata tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset daerah dengan meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset.
Kemudian, pihaknya menegaskan, dinamika aset sangat komplek yang membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab yang besar bagi para kepala SKPD dalam melakukan pembinaan dan perhatian terhadap pengurus barang dalam melaksanakan tugasnya menyajikan laporan pencatatan aset semesteran dan tahunan.
“Kepala SKPD juga harus bertanggung jawab dan memahami manajemen aset daerah meliputi data base aset, pengamanan aset, penertiban dan pengelolaan aset serta optimalisasi aset (kontribusi bagi PAD),” ujarnya.
Sementara itu, untuk para lurah agar dapat melakukan penertiban aset tanah di wilayahnya. Kelurahan mempunyai peran penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pengendalian aset tanah.
“Jangan sampai terjadi aset tanah pemerintah hilang atau berpindah tangan, lakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan kecamatan dan bidang aset BPKAD dalam hal pemanfaatan atau kerjasama aset tanah, karena kedepannya aset tanah pemerintah akan menjadi penopang pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Sementara kepala BPKAD melalui Kabid Aset John Raharja SIP MSi menyatakan kegiatan wasdal aset ini menghadirkan kejaksaan untuk memberikan sosialisasi dari aspek hukum mengenai pengelolaan aset.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara kejaksaan negeri Kuningan dengan BPKAD dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ini tidak lain sebagai upaya kita bidang aset untuk “open mind” dan memberikan upaya edukasi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang akan pengelolaan aset,” tandasnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kasi Pidum Kejaksaan Agung Hari Indra Yudatama, SHMH, perwakilan 30 SKPD Kabupaten Kuningan dan 15 kelurahan se-Kabupaten Kuningan. (agus)