KUNINGAN (MASS) – Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rahmat Yanuar M Si yang belakangan santer disebut beberapa partai sebagai salah satu kandidat Bakal Calon Bupati Kuningan, diminta segera mundur jika beneran niat mencalonkan diri. Desakan itu salah satunya diutarakan Gerakan Satu Kuningan melalui Nurdiansyah Rifatullah.
“Mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kuningan, kami memandang adanya (potensi) gangguan netralitas ASN yang terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada 27 November mendatang yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah sebelum tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).
Dikatakannya Nurdiansyah, hal itu tentu berpotensi mencederai prinsip netralitas ASN yang mana sebagai pejabat yang masih berstatus ASN harusnya bisa bersikap netral sebagai mana diatur dalam Undang-Undang ASN nomer 5 Tahun 2014 dan perubahannya melalui Undang Undang 20 Tahun 2023.
“Netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tak boleh berubah dalam memberikan pelayanan publik walaupun pimpinannya berganti karena ada mekanisme Pemilu. Kami sarankan kepada Sekretaris Daerah kalo mau nyalon sebaiknya segera mundur secepatnya tak elok rasanya dilihat di publik,” tuturnya.
“Kami mengingatkan pesan Menteri PANRB yang mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN,” imbuhnya.
Hadirnya SKB netralitas, lanjutnya, akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
“Kami rasa ada (potensi) pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekda Kuningan dan kami berharap ada teguran keras dari KASN dan Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” tegas Nurdiansyah di akhir. (eki)